Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor Berjimat, Selalu BAB di TKP

Foto: ilustrasi/net

LUBUKLINGGAU | patrolipost.com – Tiga dari enam pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sumsel. Para pelaku ternyata memakai jimat dan sudah 48 kali beraksi, serta punya kebiasaan aneh yakni selalu buang air besar (BAB) di rumah korbannya.

Ketiga pelaku yang diringkus adalah Kusuma alias Keng (35), Gunawan (35), warga Lubuklinggau II, dan Dika (24), warga Lubuklinggau I. Tiga pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni KM, TO, dan WR.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tinggal Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau. Para pelaku beraksi di rumah korban pada 10 Oktober 2019 dinihari.

Ketika itu, pelaku naik pagar depan rumah dan mematikan lampu teras. Kemudian, komplotan ini mengambil kontak motor dan mobil L300. Pada saat membawa mobil, mereka mengalami kecelakaan di persimpangan jalan.

Warga mendekat bermaksud menolong. Ternyata, salah satu pelaku mengeluarkan senjata dan menembak ke atas sehingga warga kocar-kacir menyelamatkan diri.

Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat berada di Lubuklinggau Timur II, Senin (12/1/2020) malam. Para pelaku berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki mereka ditembak petugas.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Adriyan, mengatakan para tersangka mengakui telah beraksi di wilayah Lubuklinggau sebanyak 48 kali sejak 2018. Mereka menunjukkan setiap TKP dan cocok saat diklarifikasi dengan para korban.

“Mereka beraksi 48 kali, terakhir tanggal 7 Januari 2020. Mereka spesialis curanmor,” ungkap Alex, Sabtu (18/1/2020).

Sebelum beraksi, mereka melakukan pemetaan atau menggambar TKP. Mereka tak segan melepaskan tembakan jika terpergok korban atau warga. Ada beberapa korban yang mengenali wajah mereka karena memergoki saat beraksi.

Dari penangkapan, petugas mengamankan lima unit motor, dua mobil, beragam kunci, dua selongsong peluru, dan sebelas unit ponsel. Mereka dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

Menurut Alex, para pelaku beraksi antara pukul 02.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Mereka masuk dengan cara merusak jendela. Selain itu, mereka selalu buang air besar (BAB) sembarangan di hampir seluruh rumah korban usai beraksi.

“Itu sudah menjadi kebiasaan mereka, selalu meninggalkan kotoran di rumah korbannya,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga membawa jimat saat berbuat jahat. Setidaknya ada delapan jenis jimat diamankan petugas yang disimpan di dompet dan badan para pelaku.

“Pelaku mengaku membawa jimat itu biar korban tidur pulas. Tapi nyatanya ada beberapa korban yang memergoki mereka saat beraksi,” pungkasnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.