Gasak Supra X di Ruteng, Buruh Bangunan Asal Mabar Diringkus Polisi

pelaku curanmor
Pelaku Curanmor beserta Barang bukti di Polres Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Anggota Unit Jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 00.40 Wita.

Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Ipda Made Budiarsa kepada patrolipost.com menjelaskan identitas pelaku dan korban pada kasus curanmor tersebut. “Pelaku berinisial FIT, umur 28 tahun, laki laki, pekerjaan buruh bangunan, alamat Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Budiarsa menjelaskan, korban bernama Heribertus Wahang Ganar, laki laki berusia 37 tahun, bekerja sebagai PNS, beralamat Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

“TKP kasus pencurian di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” imbuhnya.

Barang bukti, lanjut Budiarsa, berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Rangka: MH1JB811XAK541223 dan Nomor Mesin: JB81E1546546.

“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa sekitar bulan September tahun 2022 sekitar pukul 02.00 Wita pelaku bersama rekannya berinisial R  telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam,” papar Budiarsa.

Menurut pengakuan terduga pelaku, pada saat itu pelaku bersama temannya berangkat dari Kelurahan Tenda menuju Kelurahan Pitak. Kemudian saat di depan rumah milik korban yang beralamat di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pelaku masuk ke dalam halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan teras rumahnya. Kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju Gereja Redong.

Pelaku menyalakan kontak sepeda motor tanpa menggunakan kunci kontak dengan cara menyambung kabel kontak. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut pelaku langsung kabur menuju Labuan Bajo.

“Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 00.40 Wita pelaku beserta barang bukti berhasil  diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polres Manggarai di Rumah milik pelaku yang beralamat di Tuke Tai Kaba, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Budiarsa.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Pidum, Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga pelaku yang berinisial R sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian yang berbeda, dan saat ini merupakan terpidana dan berstatus napi di Rutan Ruteng. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.