Polda Bali Ungkap Anak di Bawah Umur Dijadikan Pemandu Karaoke

Wadir Reskrimum Polda Bali memimpin rilis kasus eksploitasi anak di bawah umur, Selasa (28/1/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur berinisial EN (15). Korban yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat ini dipekerjakan di Kafe Mahoni, Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya adalah pasangan siri berinisial GP (44) dan IY (22) selaku pemilik kafe, serta PR (28) asal Sukabumi yang bertugas merekrut korban.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengungkapkan, kasus ini berawal ketika korban menanyakan lowongan pekerjaan yang diposting tersangka PR melalui grup info loker terbaru Sukabumi pada tanggal 29 Desember 2019. Postingan tersebut bertuliskan “yang minat kerja cafe, merantau, chat me”. Korban EN tertarik bekerja setelah ditawari gaji sebesar Rp 2 juta-Rp 4 juta dan diberikan fasilitas tempat tinggal serta tiket pesawat yang ditanggung.

“Tersangka yang dipanggil Mami Pipin menjelaskan kepada korban pekerjaannya gampang yakni menemani tamu ngobrol dan karaoke,” ujar Suratno, Selasa (28/01/2020).

Korban berangkat dari Cianjur menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tiket pesawat yang telah dikirimkan tersangka IY. Tiba di Bali pada 30 Desember 2019, gadis lulusan SMP ini dijemput tersangka PR dan langsung dibawa ke mess Kafe Mahoni.

“Sampainya di Bali, Besoknya korban disuruh kerja dari pukul 19.00 sampai pukul 02.00 dinihari. Tersangka menyuruh korban berpakaian seksi dan melayani tamu dengan ikut menenggak minuman beralkohol. Korban mengaku pernah mau dicium oleh tamu mabuk,” jelasnya.

Eksploitasi anak ini terungkap setelah EN dihubungi oleh ibunya yang bekerja di luar negeri pada 3 Januari 2019. EN bercerita kepada ibunya terkait pekerjaan yang dilakoninya. Mengetahui anaknya dieksploitasi, ibunda EN kemudian menyuruhnya pulang. Akan tetapi, Ia tidak bisa pulang karena kontrak kerja berlaku selama enam bulan, apabila berhenti akan didenda sebesar Rp 10 juta.

“Korban kaget karena saat disodorkan draft kontrak tidak dibaca, tapi langsung ditandatangani. Dia juga merasa tertipu karena di awal hanya disuruh menemani tamu ngobrol dan karaoke, tapi faktanya ikut minum-minum serta wajib berpakaian seksi,” paparnya.

Korban akhirnya dijemput kakak iparnya dan tersangka tetap minta tebusan sebesar Rp 10 juta. Karena merasa keberatan, kakak ipar korban kemudian meminta perlindungan ke Polda Bali. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Undang-undang tentang perlindungan anak yang intinya adalah mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepentingan ekonomi. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.