Pilkada Bangli tanpa Calon Perorangan

Komisioner KPU Bangli Bidang Teknis, I Kadek Adiawan (kanan).

BANGLI | patrolipost.com – Berbeda dengan hajatan Pilkada sebelumnya  yang selalu diramaikan calon dari perorangan, pilkada tahun 2020 dipastikan tanpa calon perorangan. Hingga penutupan penyerahan syarat dukungan, Minggu (23/2/2020) tidak ada calon yang menyerahkan  dokumen syarat  dukungan.

Pada  Pilkada tahun 2010 lalu muncul dua paket calon  dari  perorangan  yakni Ida Bagus Ludra yang berpaketan  dengan Nyoman Durpa  dan  paket  I Wayan Arsada  dengan  Wayan Lesmawan. Pada Pilkada  tahun 2015  muncul paket I Gede Tindih dengan Ida Bagus Made Supresna, namun setelah dilakukan verifikasi faktual calon tersebut gugur.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Bangli Bidang Teknis, I Kadek Adiawan  mengatakan, hingga penutupan  penyerahan syarat dukungan tidak ada satu pun calon perorangan yang menyerahkan dokumen.

“Pada hari terakhir pendaftaran, kami  tunggu hingga pukul 24.00 Wita namun tidak ada yang  datang menyerahkan syarat dukungan untuk maju dari  perorangan,” ungkapnya, Senin (24/2/2020).

Tidak adanya calon dari jalur perseorang  yang  ikut bertarung dalam Pilkada nanti kemungkinan  karena persyaratannya dianggap berat. Pasalnya, sesuai syarat dukungan minimal, seorang calon perorangan harus bisa mengumpulkan 18.700 lebih bukti dukungan dan harus tersebar minimum  di tiga kecamatan. Setelah itu, KPU akan dilakukan verifikasi faktual.

“Kami tidak tahu persis kenapa tidak ada calon dari perorangan, entah karena syarat yang dianggap berat atau karena sudah ada partai politik yang menaungi,” sebutnya.

Lanjut Kadek Adiawan, sejatinya diawal estimasi untuk calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di Pilkada sebanyak lima pasang calon. Meliputi dua calon independen/perorangan, tiga calon dari partai politik. “Karena dari independent tidak ada yang menyarahkan syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan, maka sah calon hanya dari partai politik,” sebutnya.

Kemudian untuk calon dari partai politik estimasi tiga calon, yang mana PDIP dan Golkar dapat mengusung mandiri sesuai dengan perolehan kursi di legislatif. Kemudian masih ada peluang partai lainnya untuk membentuk calon.

“Minimal memiliki enam kursi, jadi jika partai politik di luar Golkar dan PDIP bergabung maka dapat mengusung calon. Namun demikian tidak menutup kemungkinan ada koalisi, sehingga bisa saja calon hanya dua pasang. Untuk itu ranah partai politik,” imbuhnya.

Sementara dengan tidak adanya calon perorangan, maka dalam Pilkada tidak menutup kemungkinan  pertaurungan akan berlangsung head to head  antara  paket calon yang diusung PDIP dengan Golkar. Walaupun sejatinya  partai gabungan (Demokrat, Hanura, Nasdem) bisa mengusung calon, namun kalau salah satunya merapat  ke Golkar atau PDIP maka  ruang  mengusung calon akan pupus.

Sumber di internal Partai Nasdem  mengatakan,  berbicara masalah koalisi Nasdem masih harus menunggu turunnya rekomendasi dari PDIP maupun Golkar. Namun demikian ruang untuk koalisi dengan Golkar terbuka lebar, pasalnya  antara Golkar dan Nasdem  memiliki visi dan misi yang sama.

Sedangkan  untuk Hanura sendiri menurut salah seorang kadernya jika pertarungan berlangsung head to head maka  akan merapat ke PDIP. “Kami masih menunggu siapa calon yang  yang nantinya mendapat rekomendasi khususnya yang diusung Golkar  dan juga melihat peluang  menang ,” ujar  kader Hanura ini. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.