Petani Gurem Menolak, Distribusi Lahan Eks PT Margarana Desa Pemuteran Terancam Kisruh

petani gurem
Lahan Eks HGU PT Margarana Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca disepakati pembagian lahan seluas 240,63 hektar eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Gerokgak terancam deadlock. Bahkan berpotensi memantik kekisruhan setelah kelompok tani yang disebut petani gurem menolak skema pembagian lahan oleh Tim 13.

Sebelumnya Senin (4/9/2023) mantan Gubernur Bali Bali DR Ir I Wayan Koster MM menandatangani kesepakatan pembagian lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran menjadi 50:50 untuk petani sisanya milik Pemprov Bali. Kesepakatan menandai berakhirnya konflik agraria antara petani dengan pemerintah di tempat itu.

Bacaan Lainnya

Ketua Serikat Tani Suka Makmur M Rasyid membenarkan skema pembagian lahan oleh Tim 13 ditolak petani gurem. Penolakan itu dinilai tidak proporsional mengingat luas lahan yang diberikan kepada mereka tidak sebanding dengan yang mereka kuasai dan garap selama ini.

“Petani gurem menolak karena mereka hanya diberikan bagian seluas antara 4-6 are per petani. Jelas itu ditolak karena mereka menggarap dan menguasai lahan di tempat itu sudah cukup lama bahkan telah memiliki tempat tinggal,” jelas Rasyid, Minggu (24/9/2023).

Menurut Rasyid, sebanyak 65 orang dikatagorikan petani gurem karena selama dalam penguasaan lahan oleh PT Margarana mereka dianggap tidak menjadi bagian penggarap oleh Tim 13 serta tidak masuk dalam kelompok Tani Margana Mandiri. Padahal keberadaan mereka menggarap sudah cukup lama bahkan hingga puluhan tahun.

“Karena mereka yang menguasai fisik ada yang luasannya hingga 1 hektar mereka kemudian bergabung dengan Serikat Tani Suka Makmur, bahkan sudah memiliki tempat tinggal di dalam. Masalahnya Tim 13 tidak melihat realitas di lapangan bahwa ada penduduk di dalam dan hanya ngomong di atas kertas,” imbuh pria yang pernah diundang saat Hari Tani oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, petani gurem juga tidak dilibatkan saat dilakukan musyawarah soal mekanisme pembagian lahan eks HGU PT Margarana. Padahal mereka mengelola lahan sejak eks karyawan PT Margarana memberikan hak garap itu kepada mereka.

“Mereka ini yang tidak diakomodir oleh kelompok Tani Margarana Mandiri dan bergabung dengan kita (Serikat Tani Suka Makmur) sejak awal. Karena lahan terbatas, mereka menolak diberikan bagian antara 4-6 are,” ucap Rasyid.

Sementara itu Ketua Tim 13 Desa Pemuteran I Bagus Rai Adita membantah pihaknya dianggap menjadi penyebab deadlocknya pembagian lahan petani Desa Pemuteran. Menurutnya, pasca diberikan 50 persen dari total luas lahan eks HGU PT Margarana, pihaknya diberikan keleluasaan untuk mendistribusikan ke petani sesuai ketentuan yang sudah dibuat bersama petani dan kepala desa. Bahkan untuk fasilitas umum ia pun mengaku telah membaginya dengan adil.

“Tim 13 berkomitmen mendistribusikan lahan dengan sebelumnya mengundang masing-masing ketua kelompok tani dan kepala desa (Pemuteran). Hasilnya semua pihak menerima,” kata Bagus RaiT.

Ia juga menyebut penyelesaian distribusi lahan di kelompok Tani Margarana Mandiri sudah tuntas dengan pola pembagian masing-masing mendapat 25 are per KK.

”Totalnya berjumlah 135 KK dari luas lahan 33,75 hektar. Sedangkan di Serikat Tani Suka Makmur dengan jumlah petani sebanyak 467 KK dengan porsi lahan 70 hektar,” terang Bagus Rai.

Selebihnya menurut Bagus Rai diserahkan kepada ketua tim untuk mengalokasikan untuk plaba desa adat seluas 5 hektar, desa dinas 5 hektar, pengempon plus kuburan 1,5 hektar, tanah wakaf 1,5 hektar dan tiga balai kelompok masing-masing mendapat 10 are.

“Sebetulnya distribusi sudah tuntas, tinggal menunggu laporan dari Serikat Tani Suka Makmur. Kalau belum ada penyelesaian kami akan panggil lagi untuk diminta penjelasan,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.