Pertahankan Predikat WTP Enam Kali, Bupati Harapkan Nilai IPM dan Kesejahteraan Warga Meningkat

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr Drs Sri Haryoso Suliyanto MSi CSFA. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk keenam kalinya. Predikat ini diraih secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

“Semua ini berkat kerja keras seluruh OPD dan dukungan seluruh masyarakat, kedepan saya berharap kualitas WTP akan lebih baik dimana catatan dan temuan lebih diminimalisir. Selanjutnya kita harus bisa selaraskan pengelolaan anggaran dengan kesejahteraan masyarakat apalagi di tengah pandemi ini. Yang terpenting tidak hanya berhenti di output mendapat WTP namun adalah outcome yakni nilai IPM lebih bagus dan kesejahteraan meningkat, ” ujar Bupati Suwirta usai menerima LHP atas LKPD dari Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr Drs Sri Haryoso Suliyanto, MSi CSFA di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut Bupati Suwirta mengatakan beberapa catatan yang diberikan oleh BPK, akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Menurut Bupati, beberapa koreksi dan pembinaan-pembinaan tersebut akan dijadikan pembelajaran untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, menjelaskan, LKPD tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah daerah berbasis aktual. Jumlah laporan keuangan terdiri atas tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Plt Kepala Perwakilan BPK Bali, Sri Haryoso Suliyanto mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Semoga hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Gedung tersebut turut dihadiri bupati/wali kota se-Bali, Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom serta Sekda Gede Putu Winastra. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.