Dugaan Penyelewengan Dana LPD Rp12 Miliar, Reskrim Polres Klungkung Siap Tindak Lanjuti

Sekelompok warga Desa Dawan Kelod melaporkan kasus dugaan penggelapan dana LPD senilai Rp 12 miliar yang terjadi di LPD Desa Dawan Kelod. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sekelompok warga yang mengaku utusan warga Desa Dawan Kelod, Klungkung menyambangi Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (24/5). Mereka membuat laporan terkait dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Dawan Kelod. Mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko SIK.

“Sebenarnya warga yang akan datang banyak, tapi karena pandemi seperti saat ini, kami batasi yang datang dan membuat laporan hanya 6 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko di hadapan awak media.

AKP Ario Seno Wimoko usai menerima laporan warga Desa Dawan Kelod menjelaskan, laporan warga itu terkait dugaan penggelapan uang yang dilakukan oknum pengurus yang ada di LPD Dawan Kelod. Kita masih melakukan penyelidikan dan prosesnya masih panjang. Karena nantinya akan minta BPK menindak lanjuti sebagai saksi ahli, setelah secara resmi kita menerima laporan penggelapan. Indikasi dugaan penyelewengan dana sekitar Rp 11 miliar sampai Rp 12 miliar dengan total kerugian dialami puluhan orang warga Desa Dawan Kelod.

Dari keterangan awal, warga saat ini hendak mau menarik uangnya berkali-kali tidak bisa. Sampai akhirnya warga yang merupakan nasabah LPD itu melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana LPD Desa Dawan Kelod ini ke Sat Reskrim Polres Klungkung.

“Kami setelah menerima laporan secara resmi kasus dugaan penyelewengan dana diperkirakan antara Rp 11 sampai Rp 12 miliar di LPD Desa Dawan Kelod ini, nantinya kita serahkan semuanya ke proses hukum . Kita akan minta BPK sebagai saksi akhli untuk menindak lanjuti,” tegas AKP Ario Seno Wimoko.

Sementara di tempat terpisah kepada media, Ketua LPD Dawan Kelod, Ni Komang Wirianti menjelaskan, dirinya sudah sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian terkait hal itu.

“Kami mengalami rush, karena warga menarik uangnya ramai-ramai saat pandemi,” ungkap Wirianti saat ditemui di kantornya. Karena sudah dilaporkan, pihaknya pun menyerahkan masalah ini ke proses hukum di Mapolres Klungkung, seraya dirinya mengaku terbuka untuk kasus yang menimpa LPD Desa Dawan Kelod. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.