Perolehan Alokasi Kursi Anggota Dewan, DPRD Diskusi Bersama KPU Klungkung

dprd klungkung 333333
DPRD Klungkung diskusikan Pemilu 2024 dengan KPU Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya pergeseran alokasi kursi untuk anggota DPRD Klungkung mendapatkan atensi pihak dewan. Untuk itu Komisi I DPRD Klungkung, Rabu (26/4) berdiskusi tentang pemilu 2024 dengan KPU Klungkung, di ruang Komisi I kantor setempat.

Diskusi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Klungkung, Komang Sutama. Hadir anggota Komisi I, Wayan Widiana, Ni Ketut Sriasih, Wayan Mardiana dan lainnya. Hadir juga Kepala Badan Kesbangpol setempat, Dewa Ketut Sueta Negara. Dari KPU Klungkung hadir, I Wayan Sumerta yang sekaligus selaku Plh. Ketua KPU Klungkung. Hadir juga Ida Bagus Nyoman Barwata, Sang Ayu Mudiasih serta Sekretaris, Putu Gde Eka Swambara dan Kasubbag Tekmas, I Nyoman Twina Oka.

Komisi I menanyakan berbagai hal berkaitan pemilu 2024. Adapun pertanyaannya yakni tentang pemasangan baliho, jumlah penduduk, penempatan TPS, berkurangnya satu kursi di Dapil Banjarangkan, tentang saksi dan isu soal sistem proporsional tertutup dan juga tentang penghitungan suara.

Sumerta menjelaskan tentang alokasi kursi dan Dapil. Bahwasannya jumlah Dapil tetap 4 Dapil dengan alokasi kursi DPRD Klungkung 30 kursi. Sedangkan alokasi kursi di masing-masing masing Dapil yakni Banjarangkan 6 kursi, Dawan 6 kursi, Klungkung 9 kursi dan Nusapenida, 9 kursi. Hal berkurangnya satu kursi di Dapil Banjarangkan dan bertambahnya kursi di Dapil Nusapenida menjadi pembahasan sedikit alot. “Sebesar apa sih berkurang dan bertambahnya penduduk sampai bertambah dan berkurangnya satu kursi,” ujar anggota Komisi I.

Namun soal kursi Dapil pada akhirnya mereka menerimanya setelah mendapat penjelasan dari Kasubbag Tekmas, Nyoman Twina Oka. Sedangkan pertanyaan sekitar kampanye dijawab Ida Bagus Nyoman Barwata. Sementara itu Sang Ayu Mudiasih lebih banyak menjawab soal jumlah penduduk, jumlah pemilih, jumlah TPS.Tak kecuali Kepala Badan Kesbangpol Klungkung juga banyak memberikan statemen berkaiatan netralitas ASN, peran Pemda dalam pemilu sesuai pasal 434 UU Pemilu no. 7 tahun 2017. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.