Periode 2019-2023, 60 PMI Asal Flotim Meninggal di Malaysia

ilustrasi tppo
Ilustrasi TPPO. (ist)

LARANTUKA | patrolipost.com – Sedikitnya 60 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 2019-2023 telah dipulangkan dari Malaysia dengan kondisi meninggal dunia. Demikian dijelaskan satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Flores Timur.

Kasubag Humas Polres Flores Timur  Iptu Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis , Rabu (18/7/2023) mengatakan, para pekerja yang dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa tersebut merupakan korban Perdagangan Manusia.

Bacaan Lainnya

“Para pekerja asal Kabupaten Flores Timur yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia selama periode 2019-2023 itu merupakan korban TPPO,” kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, ada 60 orang pekerja asal Kabupaten Flores Timur yang dipulangkan dengan kondisi meninggal dunia merupakan korban TPPO.

“Jumlah ini berdasarkan data yang dihimpun Satgas TPPO di Kabupaten Flores Timur setelah berkoordinasi dengan Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( P4MI ) Maumere dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Flores Timur,” terangnya.

Dia menyebutkan korban TPPO yang dipulangkan dalam kondisi meninggal pada periode 2019-2020 masing-masing 12 orang. Sementara pada tahun 2021 Satgas TPPO Polres Flores Timur mencatat terdapat 13 orang pekerja asal Kabupaten Flores Timur yang bekerja di luar negeri sebagai korban TPPO dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Sedangkan pada 2022 pekerja migran asal Kabupaten Flores Timur yang dipulangkan dengan kondisi meninggal terdapat 13 orang dan pada 2023 berjumlah 10 orang.

“Berdasarkan data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu wilayah yang cukup terdampak oleh kasus TPPO terhadap PMI,” imbuhnya.

Dia menambahkan meskipun jumlah korban di Kabupaten Flores Timur menempati urutan kedua setelah Kabupaten Malaka di Provinsi NTT angka yang mencapai 60 korban dalam rentang waktu empat tahun ini tetap menjadi perhatian serius bagi Polres Flores Timur dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kasus TPPO. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.