Penyidik Periksa 153 Satpol PP Makassar

makassar 333333
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan telah memeriksa 153 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemeriksaan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.

”Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara di Makassar, Jumat (16/9).

Menurut Soetarmi, berdasar keterangan ketua tim penyidik perkara itu Herberth P Hutapea menerangkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 153 saksi. Pemeriksaan ratusan saksi tersebut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari seratusan saksi yang telah diperiksa penyidik, lanjut Soetarmi, salah seorang mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Makassar juga turut diperiksa di kantor Kejati Sulsel. Selain itu, empat bendahara Satpol PP di kecamatan, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Biringkanaya, dan Kecamatan Mamajang, telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar guna melengkapi keterangan dalam berkas perkara dugaan korupsi tersebut.

Iqbal kini ditahan untuk menjalani proses peradilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, personel Dinas Perhubungan Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung pada 3 April.

Modus operandi kasus dugaan korupsi itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Dari penyelidikan awal, penyidik kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tapi tidak pernah bertugas alias fiktif. Namun, tercatat tetap mendapat pencairan honorarium.

Dugaan korupsi berjamaah itu diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak sehingga dikategorikan masuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.