Penyebar Video Mesum Mirip Gisel Dipolisikan, Pelaku Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Gisel buka suara soal video syur diduga mirip dirinya, jawab tudingan soal gorden kamarnya yang disebut sama dengan di video. (ist/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Kasus video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) yang tersebar di media sosial (medsos) akhirnya dilaporkan ke polisi.

Seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan lima akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Pitra melaporkan lima akun tersebut karena diduga menyebarluaskan video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel. Hal itu menurut dia meresahkan publik.

“Akun ini masih dirahasiakan karena kami tidak mau mendahului polisi, saat ini polisi masih bekerja (di selidiki) takutnya nama terlapor ini menghapuskan barang bukti, masih diselidiki oleh penyidik,” kata Pitra Romadoni, Senin (9/11/2020).

Pitra sangat berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menindaklanjuti laporannya, agar semua dugaan masyarakat bisa terbukti.

“Terlapor untuk saat ini ada 5 orang dan kawan-kawan, siapa yang terlibat dan diduga orang tersebut (Gisel) dipanggil, kalau dia merasa itu bukan dia, ya seharusnya diberikan klarifikasi, agar masyarakat mengerti keadaan yang sebenarnya,” ucapnya.

Pengacara tersebut menjelaskan tujuan pelaporannya ini agar dugaan masyarakat bisa diluruskan. Lebih lanjut, Pitra juga membeberkan pelaku maupun penyebar nantinya akan dikenakan pasal berlapis dan juga sejumlah denda.

“Yang kami laporkan pasal berlapis, itu ada denda juga terhadap para terlapor sebesar Rp6 miliar, dan Rp1 miliar bagi yang menyebarkan konten,” jelasnya.

Dalam laporannya kali ini, Pitra menegaskan baru memfokuskan kepada orang-orang atau akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia.

Seperti dilansir, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan, penyebaran video porno di media sosial dan lainnya bakal memiliki dampak terhadap generasi muda dan anak di bawah umur.

“Ini kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia,” kata Pitra.

Video mesum itu telah tersebar di beberapa media sosial dan dinilai sudah banyak ditonton generasi muda Indonesia.

“Selain itu laporan juga untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial,” pungkas Pitra.

Laporan Pitra Romadoni tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. (305/prc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.