Pengunjung di Tempat Pemandian Toya Bungkah Curi Uang dan Perhiasan

pelaku pencurian
Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian di Pemandian Tirta Usada Toya Bungkah Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang terjadi pada Sabtu (29/1/2023) Korbannya merupakan merupakan seorang pengunjung  permadian. Korban kehilangan uang dan juga perhiasan.

Informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadian berawal saat Ni Jro Luh Putri mendatangi Pemandian Tirta Usada Toya Bungkah, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat hendak mandi perempuan asal Banjar Yeh Panes, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli  menaruh tas yang dibawanya di loker. Di dalam tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp 5,7 juta. Selain itu ada juga kalung emas dan dua buah cincin emas.

Bacaan Lainnya

Selang waktu 50 menit kemudian, Jro Luh Putri bermaksud mengambil tas tersebut, namun tas sudah raib.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan korban Jro Luh Putri ini menyimpan tas di loker. Saat akan mengambil tas, justru tas tidak ada.

“Korban sempat melakukan upaya pencarian, namun hasilnya nihil. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polsek,” jelasnya, Senin (30/1/2023).

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung turun ke TKP. Dari hasil penyelidikan kecurigaan petugas mengarah pada Jro Gede Budi alias Jero Alit sebagai pelakunya. Setelah diinterogasi akhirnya pelaku asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli tersebut mengakui perbuatannya.

Kata Kompol Ruli, pelaku dan korban sama-sama mendatangi tempat pemandian. Korban meletakkan tas di dalam loker yang tidak terkunci. Karena tekanan ekonomi, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri.

“Di dalam tas korban terdapat uang Rp 5,7 juta dan perhiasan. Pelaku mengambil uang Rp 1 juta dan dimasukan ke dalam saku. Sedangkan sisanya dibungkus menggunakan jaket, lantas disembunyikan di semak-semak,” sebutnya.

Sementara, pelaku yang merupakan pedagang ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Kini Pelaku mendekam di Polsek Kintamani. “Untuk barang bukti telah kita amankan di Polsek Kintamani,” ungkap Kompol Ruli. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.