Reka Ulang Pembunuhan di Desa Blandingan, Setelah Dibunuh Jasad Dibuang ke Jurang

rekon pembunuhan
Suasana rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Belandingan, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Memastikan kebenaran keterangan yang diberikan pelaku dan para saksi, tim penyidik Sat Reskrim Polsek Kintamani melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani, Senin (30/1/2023). Proses rekontruksi yang berlangsung di areal Mapolsek Kintamani tersebut menghadirkan dua tersangka kakak-beradik yakni GD (20) dan MW (19) dan dihadiri pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

Tidak ketinggalan pihak keluarga korban juga ikut menyaksikan jalan proses rekontruksi. Untuk memperlancar jalannya rekontruksi dan menjaga tidak terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan petugas melakukan pengamanan sangat ketat.

Bacaan Lainnya

Rekontruksi diawali tersangaka GD menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor dan akhirnya bertemu dengan korban. Selanjutnya terjadi percekcokan mulut yang berujung terjadinya penganiayaan terhadap korban. Oleh pelaku GD korban dibacok menggunakan sabit. Pada adegan ke 25 terlihat korban sudah tergeletak dan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak pada adegan ke 32 pelaku GD memperagakan saat membuang tubuh korban ke jurang.

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan rekontruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan pelaku dan saksi.

”Rekontruksi adalah reka ulang adegan yang dilakukan oleh pelaku, dalam rekontruksi digambarkan peran dari para pelaku,” sebut Kompol Ruli.

Lanjut Kompol Ruli rekontruksi bertujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap suatu tindak pidana sehingga perkara dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. ”Pelaku  dijeratt dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.

Terpisah Kasipidum Kejaksaan Nwegeri Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana mengatakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal- hal yang tidak diinginan dalam rekontruksi, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian agar proses rekontruksi tidak dilaksanakan di lokasi kejadian. Saran yang kita sampaikan diamini penyidik Polsek Kintamani  dan proses rekontruksi mengambil tempat di areal Polsek Kintamani. Melihat jalanya rekontruksi bisa dibilang perbuatan pelaku tergolong sadis. Setelah membunuh, jasad korban dibuang di jurang. Selain itu perbuatan pelaku dilihat secara jelas oleh anak korban yang masih kecil,” ujar Agung Suarja Teja Buana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.