Penerbangan Singapura Airlines ke Bali Dipastikan Penerbangan Pengecualian

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira, Selasa (27/4/2021).Ist

MANGUPURA | patrolipost.com – Pembukaan border untuk maskapai Singapura Airlines melalui Bandara Ngurah Rai, dipastikan bukan penerbangan wisata. Tapi penerbangan pengecualian sesuai dengan Permenkumham No 26 Tahun 2020. Peraturan perjalanannya juga sesuai surat edaran Satuan Tugas Covid-19 Nasional.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira mengatakan, penerbangan itu dikhususkan untuk penumpang yang mempunyai visa Dinas, diplomatik, maupun izin tinggal. Nantinya akan ada dua kali penerbangan dalam sepekan yakni, setiap hari Selasa dan Jumat.

Bacaan Lainnya

“Penerbangan pengecualian ini tetap memerlukan visa yang diterbitkan Imigrasi. Selama penumpang bisa menunjukkan, kami tidak bisa menolak,” ujarnya.

Terkait persiapan Bandara Ngurah Rai menyambut penerbangan internasional perdana pasca penutupan border, Taufan mengatakan, pihak Bandara telah menyiapkan fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat untuk RT/PCR. Penumpang internasional juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari.

“Soal karantina nanti kebijakan dari Tim Satgas, entah itu Provinsi maupun Kabupaten Badung,” jelasnya.

Sementara, menanggapi isu warga negara India yang, ditengarai masuk Indonesia pasca gelombang ketiga serangan Covid-19, Taufan mengatakan, Bandara Ngurah Rai sendiri tidak mengambil kebijakan resistan dalam menghadapi isu tersebut.

Sesuai prosedur, pengetatan tetap dilakukan pada Protokol Kesehatan. Setiap penumpang yang masuk melalui Bandara terbesar di Bali itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, atau menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19.

“Bali sendiri belum melayani penerbangan internasional untuk kunjungan wisatawan. Setiap penumpang penerbangan domestik ketentuannya sama, tetap wajib melewati prosedur protokol kesehatan dan mengisi formulir e-HAC,” kata Taufan, Selasa (27/4/2021).

“Kalau pun warga India yang datang ke Bali tidak langsung ke Bali, tapi ke daerah lain dulu, dan itu masuk sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),” tambahnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.