Pencabulan Modus Mandi Kembang, AS: Tidak Ada Paksaan, Seikhlasnya Pak

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah menginterograsi pelaku dukun cabul, Amir Saripudin di Polres Metro Depok, Kamis (25/6/2020). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Jajaran Polres Metro Depok mengamankan Amir Saripudin alias Ci Amir (48), di Jalan H Nurdin, Kelurahan/Kecamatan Cipayung. Amir diketahui menjadi dukun menggunakan media mandi kembang dengan tujuan untuk memberikan penglaris dan membuka aura untuk korban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku dukun cabul yakni Amir Saripudin, berawal dari laporan korban yakni SD. Dari laporan tersebut anggota melakukan pengembangan dan menangkap Amir Saripudin.

“Kami amankan berikut barang bukti berupa baskom berisikan kembang tujuh rupa dan diperkuat hasil visum,” ujar Azis Ardianysah, Kamis (25/6/2020).

Azis Ardiansyah menjelaskan, pelaku menggunakan ritual mandi kembang lalu membujuk korban untuk melakukan ritual dengan tujuan mensucikan diri. Namun saat melakukan ritual, pelaku menawarkan untuk membuka pakaian dengan tujuan lebih suci.

Saat korban membuka baju, lanjut Azis Ardiansyah, pelaku menjamah tubuh korban dan memperlakukan tidak wajar dibagian intim korban. Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.

“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” tutup Azis Ardiansyah.

Tidak Ada Efek
Setelah ritual itu mereka ikuti, tak ada efek dan perubahan apa pun yang mereka rasakan. Kepada polisi dan wartawan, AS melayangkan berbagai alasan sebagai pembelaan. AS membenarkan bahwa ia merasa mendapatkan kemampuan khusus secara turun-temurun melalui praktik mandi kembang itu.

Namun, AS merasa tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.

“Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi,” kata AS, Kamis.

“Saya bilang, mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak’,” lanjut dia.

AS kemudian menjelaskan dugaannya sendiri, perihal klien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan hanya jadi ajang pelecehan seksual terselubung.

“Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh,” tambah dia. AS pun mengaku tak pernah memasang harga bagi kliennya mengikuti ritual yang diklaim untuk penyucian diri itu. Biaya untuk itu, kata dia, “seikhlasnya”. “Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000,” ungkap dia.

Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok. “Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa,” ujar Azis.

“Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh dia.(305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.