Pemprov Bali Tegaskan Hari Raya Nyepi Jaringan Internet Tetap Hidup, Data Selular dan IPTV Mati

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, jaringan internet tetap hidup, hanya data selular dan Internet Protokol Television (IPTV) yang akan dimatikan selama 24 jam pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943, Minggu (14/3/2021) mendatang.

Informasi ini disampaikan untuk meluruskan berita media online berjudul ‘PHDI : Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali’ yang diupload pada Jumat, 5 Maret 2021 pada pukul 09.38 Wita.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana melalui siaran persnya di Denpasar, Minggu (7/3/2021).

Gede Pramana menjelaskan, jaringan internet pada Nyepi kali ini akan tetap dihidupkan. Hanya data selular dan IPTV yang dimatikan selama 24 jam, mulai 14 Maret pukul 06:00 hingga 15 Maret pukul 06:00 Wita.

Layanan internet yang dihidupkan tidak hanya di tempat-tempat pelayanan vital, tetapi juga jaringan ke rumah-rumah.

“Artinya yang dimatikan adalah data selular dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat / objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelepon tetap bisa, bahkan komputer, laptop dan HP kalau dikoneksikan ke WIFI di rumah / kantor tetap bisa digunakan seperti biasa,” ujar Gede Pramana.

Pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943 dimaksudkan untuk menciptakan pelaksanaan Nyepi yang khusuk dan tertib. Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia guna mohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Pemprov Bali dan DPRD Bali juga telah meneken nota kesepakatan tentang imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siarannya sampai wilayah Pemprov Bali agar tidak bersiaran pada Hari Raya Nyepi 14 Maret 2021.

Bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) juga tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam. (pp03)

Pos terkait