Pemerintah RI Izinkan RRT Jemput Warganya di Bali

Pesawat yang digunakan Pemerintah RRT ketika menjemput warganya di Bali sebelum penutupan penerbangan oleh Pemerintah RI.

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari China untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali. Persetujuan ini diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan mengingat penerbangan ini merupakan non komersial.

“Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara RRT yang berada di Bali,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2020).

Bacaan Lainnya

“Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG,” sambung Hengki.

Ia menambahkan, dijadwalkan pesawat dari China itu akan mendarat di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada hari ini. Diperkirakan, proses penjemputan itu akan memakan waktu selama 2,5 jam.

“Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2/2020), untuk menyepakati Standard Operasional Prosedur (SOP) penanganan penerbangan tersebut,” kata Hengki.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan penerbangan langsung dari dan ke China akan ditunda untuk sementara waktu mulai Rabu (5/2/2020).

“Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” ujar Menlu saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu (2/2/2020).

Larangan ini menyusul adanya virus Corona yang bersumber dari Wuhan, China, yang telah menyebar ke penjuru negara.

Sementara itu Konsul Jenderal (Konjen) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Denpasar  Guo Haoudong, dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2/2020) meminta pemerintah Indonesia melalui Imigrasi untuk mempermudah perpanjangan izin tinggal bagi warga RRT yang overstay di Bali. Sebab, diperkirakan saat ini masih ada sekitar 5.000 warga RRT berlibur atau bekerja di Bali. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.