Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali Bersama Pelaku Usaha Spa Sepakat Ajukan Insentif Fiskal

usaha spa
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dalam rapat koordinasi Pengajuan Insentif Fiskal terkait UU HKPD. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan, yakni karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40% hingga 75%, sempat menjadi sorotan media dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di bidang tersebut di Bali.

Untuk itu, pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta asosiasi yang menaungi jasa usaha spa sepakat untuk mengajukan kebijakan Insentif Fiskal terkait terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menjelaskan, Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diterbitkan mengacu berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2024, sama sekali tidak dimaksudkan untuk membebani dunia usaha sektor pariwisata mencakup 5 bidang usaha.

Mahendra Jaya pun sepakat bahwa spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri. Akan tetapi UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi bersama oleh seluruh stake holder terkait.

“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” ujar Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, menutup rakor tersebut.

Sekertaris Daerah Pemprov Bali Dewa Made Indra menjelaskan, walaupun asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan Judicial Review (JR) terkait berlakunya UU HKPD, namun diyakini proses tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota berhak memberikan kebijakan Insentif Fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Kepala Daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” ujar Sekda Dewa Indra.

Pengajuan Insentif Fiskal terkait UU HKPD tercetus dalam Rapat Koordinasi yang diinisiasi Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama Pemkab/Pemkot se-Bali dan Asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (26/1/2024). (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.