Pembangunan Villa Mewah di Desa Suana Diduga Ilegal Tanpa Izin

izin 1111111
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta minta dinas terkait cek izin villa yang dipersoalkan di Desa Suana, Nusa Penida saat rapat di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (11/10/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Perizinan Pemkab Klungkung diintruksikan untuk segera meninjau pembangunan villa di kawasan Desa Suana, Nusa Penida, Klungkung yang diduga ilegal alias tidak ada izin.

Intruksi itu disampaikan langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Tim Perizinan Pemkab Klungkung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (11/10).

Informasi di lapangan menyebutkan jika tim diminta turun ke lokasi untuk mengecek zona tata ruang dan kelengkapan izin dari villa tersebut. Tim juga diminta menyampaikan kepada investor untuk dapat segera memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya membenarkan jika Bupati Suwirta telah mengintruksikan tim perizinan untuk turun langsung ke lokasi pembangunan villa mewah tersebut.

“Sesuai arahan Pak Bupati kemarin investor diminta segera mengurus izin dan sudah disanggupi oleh investor yang bersangkutan,” tegasnya.

Saat ditanya berapa nilai investasi dari proyek tersebut ? Sudiarkajaya menyebutkan jika nilainya cukup fantastis. “Sementara yang diinput di Online Single Submission (OSS) sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sebuah villa mewah di Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, tengah dibangun di atas perbukitan dan cukup luas bahkan menyediakan fasilitas Helipad (landasan helikopter). Di depan proyek terpasang baliho besar yang berisikan gambar rencana bangunan dengan bahasa Rusia. Intinya berisikan harga Luxury Villa dengan sejumlah pilihan, harga bervariasi 650 000$ dengan luas mulai dari 85m2 hingga 188m2.

Jika ditelusuri lebih lanjut, villa itu bernama Reflection Heavens. Sayangnya villa itu diduga belum mengantongi izin namun nekat membangun karena dibekingi oknum tertentu.

Berdasarkan data dari DPMPTSP Klungkung investor akomodasi wisata yang dimaksud di hanya baru melakukan input Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Online Single Submission. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.