Peluncur Sabu Bersiap Terima Hukuman Tinggi

sidang perantara jual beli sabu di PN Denpasar
ist - Gede Agus Suryadi alias Agus (27) usai menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat (08/11/2019).

DENPASAR | patrolipost.com – Gede Agus Suryadi alias Agus (27) bersiap menghadapi hukuman tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Singaraja ini diseret ke kursi pesakitan karena nekad menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu.

Untuk diketahui, Agus ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali, pada 13 September 2019 lalu. Saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 209,67 gram.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya, menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima sabu 203,67 gram netto.

Dia terancam dipidana penjara paling lama 20 tahun. Perbuatan terdakwa ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketui Kony Hartanto, Jumat (08/11/2019).

Tertangkapnya terdakwa, kata Eddy, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sedap Malam, Denpasar, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi itu, anggota Direktorat Narkoba Bali melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada pukul 03.00 Wita, 13 September 2019, setalah mengantongi informasi yang valid, petugas melakukan pengeledehan di sebuah rumah kos No 4, Kamar No 5, Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam.

Saat itu petugas yang melakukan penggeledahan mengamankan terdakwa berserta barang bukti yang disembunyikan di washtovel dapur berupa dua plastik klip berisi sabu masing-masing beratnya 102,89 gram netto (Kode A) dan 102,78 gram netto (Kode B).

Masih dalam dakwaan jaksa, barang telarang itu milik seseorang bernama Pak Putu. Sebelumnya, Pak Putu, pada 10 September 2019, menyuruh terdakwa mengambil paket tersebut pada seseorang laki-laki yang tidak dikenal di SPBU Jalan Antasura, Denpasar.

Saat itu, terdakwa menerima lima bungkus plastik almunium foil di dalamnya berisi sabu. Selanjutnya, orang tak dikenal bernama Pak Putu kembali menyuruh terdakwa untuk meyerahakn tiga paket kepada pemberi dan dua paket sisanya dibawa Agus ke kosnya.

Agus sudah dua kali disuruh mengambil paket sabu oleh pak Putu. Sebelumnya, pada 3 September 2019 di depan Kantor BCA di Jalan Puputan, Renon, dan diserahkan ke seorang laki-laki yang mengaku keponakan Pak Putu di jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Terdakwa bersedia melakukan hal itu karena dijanjikan imbalan uang, beber jaksa. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa dan penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.