Pelaku Curanmor Diamankan Warga  di Bale Banjar Kintamani

pelaku curanmor1
Pelaku Curanmor Wayan Ringanta saat diamankan petugas di Balai Banjar Desa Bayung Gede Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Warga  Banjar/ Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli berhasil menangkap Wayan Ringanta (42), pelaku pencurian sepeda motor milik Wayan Widana, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, pelaku asal Banjar Dinas Bukti Dusun Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tersebut sempat diamankan di Bale Banjar Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Gede Sudhana Putra SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. ”Pelaku sudah diamankan di Polsek dan sedang dimintai keterangan oleh petugas,” jelasnya, Kamis (17/3/2022).

Bacaan Lainnya

Lanjut Iptu Sudhana Putra, kronologis kejadian berawal pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 09.00 Wita saat korban berada di rumah ada yang menghubungi via telpon yang menyampaikan  bahwa sepeda motor jenis Hoda Supra Nopol DK 2000 PK miliknya yang  diparkir di warung ada yang mengambil dan pelakunya sudah diamankan di Bale Banjar Desa Bayung Gede.

”Mendapat informasi korban langsung mendatangi Bale Banjar, dan melihat seseorang diamankan warga berikut sepeda motor miliknya,“ kata perwira asal Banjar /Kelurahan Bebalang, Bangli ini.

Selanjutnya warga menghubungi petugas Polsek Kintamni dan selang beberapa saat kemudian petugas datang dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Kintamani.

Kata Iptu Sudhana Putra hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor di warung Banjar Pludu Desa Bayung Gede. Pelaku juga mengaku baru pertama kali lakukan aksi pencurian sepeda motor. Dalam jalankan aksinya pelaku mengambil sepeda motor dan membawa lari dengan cara didorong.

”Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (750)

Pos terkait