Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa

penertiban spanduk1x
Sat Pol PP Kota Denpasar saat melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban dengan menyasar banner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa, Rabu (16/3/2022). Kali ini penertiban menyasar Jalan Protokol Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Perempatan Tohpati, Jalan Mahendradata dan Jalan Raya Sesetan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 4 baliho,  13 banner, 28 spanduk  dan  23 pamflet di semua Kecamatan Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Karena kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Sudarsana.

Lebih lanjut, Sudarsana menerangkan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk. Meskipun demikian, masih banyak baliho yang sudah  kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan  spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

“Hal inilah membuat jalan perkotaan sembrawut, kumuh dan  merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan  spanduk,” tandasnya. (030)

Pos terkait