Pelajar SMP Korban Pemerkosaan Panik, Buang Bayi ke Sumur

bayi 11111
Lokasi pelajar SMP membuang bayi ke sumur karena panik setelah melahirkan. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Pelajar SMP di Banyuwangi buang bayi ke sumur karena panik setelah melahirkan. Ia yang baru berusia 14 tahun merupakan korban pemerkosaan. Aksi buang bayi itu terjadi di tempat praktik dr Neni Destriana pada Jumat (10/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Tempat praktik dokter umum tersebut berada di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.

Neni membenarkan pembuangan bayi itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV, tampak pasien yang masih belia itu masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Saat keluar kamar mandi, pasien itu membawa bayi di atas tangannya dan memasukkan ke dalam tempat sampah.

“Iya terekam CCTV. Kita baru tahu kalau dia buang bayi dari CCTV itu. Awalnya dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah,” ujar Neni.

Neni melanjutkan, pasien itu kemudian membuka pintu belakang tempat praktik dokter umum tersebut. Lalu tampak pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur.

“Ada bercak darah di sekitar sumur. Setelah kita lihat memang benar ada sosok bayi di dalamnya,” tambahnya.

Beberapa jam berselang, ibu yang buang bayi itu diamankan polisi. Ia merupakan pelajar SMP berusia 14 tahun.

“Sudah kita amankan di Mapolresta Banyuwangi. Dan masih dilakukan perawatan pascamelahirkan. Pelaku masih usia 14 tahun. Kalau sekolah masih SMP,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat mengunjungi TKP.

Bayi yang dibuang, kata Nasrun, berjenis kelamin laki-laki. Bayi itu dilahirkan dalam usia 8 bulan kandungan.

Nasrun mengatakan, pelaku sudah dilaporkan dalam kasus pembuangan bayi di Polsek Kabat. Kepanikan sang ibu bayi diduga menjadi motif pembuangan bayi. Selain itu karena pelaku masih di bawah umur sehingga belum berpikir logis terkait melahirkan dan kehamilan.

“Pemeriksaan sementara karena panik. Belum bisa berpikir logis atas tragedi ini,” terangnya.

Ada kasus pemerkosaan di balik kasus buang bayi di Banyuwangi. Pelajar SMP yang membuang bayinya ternyata korban pemerkosaan.

Polisi kemudian menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi yang merupakan pelaku pemerkosaan tersebut. “Dari kasus pembuangan bayi ini kita menemukan kasus baru. Yakni pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kemudian sang bayi dibuang ke dalam sumur,” ujar Nasrun.

Terungkapnya kasus ini, kata Nasrun, setelah polisi melakukan interogasi kepada perempuan pembuang bayi ini. Pelajar berusia 14 tahun itu kemudian langsung menyebutkan nama S, sebagai ayah dari bayi yang dibuang itu.

Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020. “Korban diiming-imingi dan diancam. Sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” tambahnya.

Pelajar SMP yang buang bayi ke sumur bebas dari jerat hukum. Polisi menerapkan restorative justice karena pelaku di bawah umur dan korban pemerkosaan.

“Status hukum kita laksanakan restorative justice karena masih di bawah umur, di mana juga korban, sehingga kita laksanakan restorative jastice dalam bentuk diversi,” ujar AKBP Nasrun.

“Kita berpikir juga masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah tapi karena panik juga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait