Pegawai Non ASN di Bangli Banyak Tidak Menemukan Bukti Pembayaran Gaji

kapala bkpdsdm bangli
Kepala Disdikpora Bangli Komang Pariarta. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Proses pendataan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli masih berlangsung. Salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi pegawai non ASN yakni surat perintah pencairan dana (SP2D) atau surat perintah membayar (SPM). Namun banyak pegawai yang tidak menemukan SPM tersebut, mengingat sudah belasan tahun bekerja.

Kondisi ini hampir terjadi di seluruh OPD, salah satunya pegawai non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli.

Kepala Disdikpora Bangli Komang Pariarta tidak menampik jika pegawai banyak yang tidak menemukan SPM tersebut. Kini sedang diupayakan untuk mencari, kemungkinan ada yang terselip. “SPM sebagai arsip disimpan di Dinas. Karena sempat pindah kantor mungkin ada dokumen yang tidak ditemukan,” jelasnya, Jumat (9/9/2022).

Dari jumlah pegawai non ASN saat ini, sebagian masih kendala SPM. Pegawai tersebut sejatinya sudah bekerja belasan tahun bahkan lebih.

Seandainya, SPM tidak ditemukan, maka dapat diganti dengan surat keterangan. Komang Pariarta mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Bangli.

Sebut Komang Pariarta data pegawai non ASN di Disdikpora yakni untuk guru tidak tetap (GTT) sebanyak 632 orang dan pegawai tidak tetap (PTT) ada 456 orang. Jumlah tersebut tersebar di berbagai jenjang mulai TK-SMP. Selain itu ada juga guru pengabdi yang masa kerja sudah memenuhi syarat 1 tahun atau SK per 31 Desember 2020 sebanyak 340 orang.

Sementara Kepala BKPSDM Bangli, Made Mahindra Putra menyampaikan SPM yang tidak ditemukan dapat dibuktikan dengan surat keterangan.

“Dalam Surat keterangan dicantumkan misalnya hilang atau bagaimana. Selain itu benar sampai saat ini masih menerima gaji atau upah/ honor,” ungkapnya.

Dikatakan pula ada beberapa Dinas yang sudah dilebur sehingga pegawai membuat surat keterangan dengan ditandangani Kepala Dinas tempat bertugas saat ini. Pada surat tersebut tertuang riwayat kerja pegawai tersebut. “Sesuai jadwal pendataan sampai 30 September mendatang,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.