Pasca Pembebasan Napi, Marak Kejahatan, Ini Kata Polisi

jamret
Faizal (43) pelaku curanmor, kembali beraksi setelah tiga hari dibebaskan dari penjara karena wabah Corona.(ist)

MALANG | patrolipost.com – Sepekan ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di wilayah Kota Malang. Pagi tadi, seorang ibu menjadi korban jambret ketika akan berbelanja. Uang ratusan ribu dalam dompet korban dibawa kabur jambret. Suharningsih (45), menjadi korban jambret di Jalan Sigura-Gura, Kota Malang. Korban yang tengah berjalan untuk berbelanja tiba-tiba dirampas dompetnya oleh pelaku. Sontak korban terkejut, dompet berisi uang ratusan ribu raib bersama pelaku yang dengan cepat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengaku memang ada peningkatan kasus kejahatan jalanan dalam sepekan ini. Pihaknya tengah menyelidiki dan memburu para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Dalam sepekan ini ada peningkatan kriminalitas seperti jambret, curanmor dan kasus kejahatan jalanan lainnya. Kami masih menyelidiki untuk mengungkap para pelakunya,” ungkap Setyo kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (14/4/2020).

Setyo menegaskan meningkatnya sejumlah kasus kriminalitas jalanan belum dapat dikaitkan dengan bebasnya warga binaan karena mendapatkan asimilasi.

“Belum bisa itu dikaitkan dengan asimilasi. Tetapi dugaan itu ada,” tegas Setyo.

Setyo menambahkan, Polres Malang Kota telah mengirim surat yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berisi harapan agar selektif dalam memberikan asimilasi terhadap warga binaan.

“Melihat terjadinya kasus residivis yang kembali melakukan kejahatan dan tertangkap. Padahal, baru dapatkan asimilasi dari Lapas Madiun. Kami berharap, Kemenkum HAM benar-benar selektif menentukan warga binaan yang mendapatkan asimilasi,” imbuh Setyo.

Hal itu, menyulitkan pengawasan dan langkah-langkah pencegahan agar mereka tidak melakukan kejahatan kembali. “Kami tidak mendapatkan tembusan. Siapa saja yang mendapatkan asimilasi. Maka itu kami mengambil langkah dengan bersurat ke Kemenkum HAM,” aku Setyo.

Sebelumnya, Faizal (43), residivis curanmor berhasil diamankan Polresta Malang Kota saat akan mencuri motor warga di depan pasar modern Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020), lalu.

Faizal merupakan salah satu warga binaan di Lapas Madiun yang mendapatkan asimilasi tiga hari sebelum tertangkap mencuri motor.(305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.