Overstay karena Paspor Ditahan Sahabat, WN Ukraina Dideportasi

wn ukraina
Pendeportasian WN Ukraina yang melanggar Undang-undang Keimigrasian. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Pemuda berkebangsaan Ukraina berinisial AB (33) dideportasi dari Indonesia lantaran paspornya ditahan sahabat karena terlibat konflik, hingga menyebabkan overstay di Bali.

AB datang pertama ke Indonesia pada 8 Januari 2020 dan kembali datang pada 11 Februari 2023 menggunkan Visa On Arrival. Kedatangan AB untuk berlibur dan mencari peluang bisnis di Bali. AB tinggal di sebuah vila di Ahmed, Karangasem.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan, AB mengajukan permohonan visa baru dengan jenis Visa Kunjungan yang rencananya akan dipakai setelah Visa on Arrival yang ia miliki habis masa berlaku.

Akan tetapi karena ada suatu masalah dengan temannya yang berasal dari Rusia dengan inisial A, AB gagal mendapatkan visa tersebut. Menurut pengakuan AB, sahabatnya yang berkebangsaan Rusia itu menahan Paspornya lantaran AB mengalami kecelakaan yang menyebabkan mobil A mengalami kerusakan.

“Dalam pengakuannya paspor miliknya ditahan oleh seorang temannya karena sebuah konflik,” jelas Romi Yudianto, Selasa (21/11/2023).

Merasa tinggal lama di Indonesia tanpa paspor, AB menyadari bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal yang diberikan. AB memutuskan untuk melaporkan keadaannya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan tindakan sesuai prosedur keimigrasian.

AB dideportasi setelah tinggal di Rudenim Denpasar selama 21 hari. AB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 21 November 2023 pukul 10.55 Wita dengan tujuan akhir Berlin, Jerman.

Dalam kepulangannya AB hendak mengunjungi ibunya yang tinggal di Jerman dengan menggunakan fasilitas bebas visa yang diberikan oleh pemerintah Jerman dalam rangka transit sementara, sebelum nantinya AB pulang ke Ukraina dengan menggunakan jalur darat.

Romi mengatakan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” jelas Romi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.