Overstay Dua Tahun Lebih, Imigrasi Denpasar Deportasi Wanita Jepang ke Negaranya

overstay
Pendeportasian WN Jepang melalui bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi kembali mendeportasi Warga Negara Jepang pemegang ITAS Penyatuan Keluarga. Wanita dengan inisial  TT (49) telah melebihi batas izin tinggal atau overstay di Indonesia selama lebih dari dua tahun.

Wanita asal Negeri Sakura itu dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Juli 2023 pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport.  TT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, TT sebelumnya adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2021, dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya yang bekerja sebagai seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu.

“Ia menyadari kalau ITASnya akan habis pada waktu itu namun berselang waktu di tahun 2021 ia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan namun ditolak karena ternyata ia telah overstay lebih dari 60 hari,” jelas Babay Baenullah, Kamis (20/7/2023).

Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, kata Babay, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.