Ortu Siswi SMP Tolak Berdamai, Anaknya Ditendang Pria ASN

tendang 66xxxx
Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan, tendang pengendara sepeda motor yang merupakan siswi SMP. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Istri ASN Pemkab Sinjai Andi Adi disebut sempat berkomunikasi dengan orang tua (ortu) pemotor siswi SMP yang ditendang di jalan. Namun ajakan damai dari pihak Andi Adi ditolak keluarga korban.

“Keluarga pelaku sudah mau minta maaf sama kita. Kami sudah maafkan, tetapi proses hukum tetap jalan karena ini sudah ranah hukum,” kata orang tua siswi SMP, Agung dilansir, Jumat (16/9/2022).

Agung mengatakan, ajakan damai itu hanya sebatas komunikasi tanpa pertemuan langsung, Rabu (14/9). Namun Agung terlanjur kesal anaknya ditendang oleh oknum ASN tersebut.

“Saya tanya (kepada istri Andi Adi), seandainya ibu yang punya anak dikasih seperti itu, apakah akan menerima? Tentu tidak. Begitu pun dengan saya, yang saya tidak terima karena ditendang. Harganya mahal sekali, biar berapa uang itu tidak akan bisa membayarnya,” sebutnya.

Putri Agung bernama Haurah Anindia Putri Sanjaya (12) yang merupakan siswa SMP itu dikatakan masih syok karena dibentak, dan ditendang. Bahkan anaknya ogah masuk sekolah karena masih trauma.

“Yang saya sayangkan kenapa ditendang. Seandainya orang tidak waras, atau sopir bentor, atau pun tukang becak akan dimaklumi karena latar belakang pendidikan. Masalahnya ini ASN yang punya pendidikan, punya jabatan, dan melalui seleksi yang ketat, punya etika, tapi dia terlalu arogan,” jelas Agung.

Keluarga Andi Adi sempat menawarkan ganti rugi. Namun tawaran itu juga ditolak.

“Di situ ji letak tidak terimanya saya karena ditendang. Saya tegaskan, saya ini tidak butuh uang. Motor masih bisa diperbaiki, tetapi psikologis anak saya yang tidak bisa dihargai dengan uang,” tegasnya.

Diketahui ASN Sinjai Andi Adi menendang pemotor siswi SMP di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (14/9). Atas perbuatannya, Andi Adi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” papar Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (14/9).

Usai ditetapkan tersangka, Andi Adi langsung ditahan. “Kita langsung tahan pelakunya,” tegas Rachmat. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.