Oknum PNS Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak Selingkuhan

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menggelandang oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung, berinisial SP (57), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan putri dari selingkuhannya. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Nasi telah jadi bubur, seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung, berinisial SP (57) alias Sang Putu dimasa pandemi Covid-19 rajin berkunjung ke tempat kos selingkuhannya Nur. Namun yang ditemui bukannya Nur, malah anak semata wayang Nur yang masih di bawah umur.

Suasana kos yang sepi, Sang Putu justru menggerayangi Bunga alias DM bocah yang baru berusia 10 tahun sampai 3 kali diajari cara bermain ‘kuda lumping’. Di hadapan media, Sang Putu justru mengaku mengaku khilaf atas perbuatan cabulnya.

Namun setelah ditahan pihak kepolisian atas perbuatannya, Sang Putu pun menyatakan siap bertanggung jawab atas aksi bejatnya.

Kasus yang menggegerkan Klungkung ini terbongkar setelah Nur (48) asal Sidoarjo, Jatim, ibu dari DM melaporkan perbuatan selingkuhannya Sang Putu ini ke Polres Klungkung, Rabu (12/5/2021) lalu.

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Reskrim Polres Klungkung, Sang Putu mengaku melakukan pelecehan sejak Desember 2020. Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung dan di kos kosan di Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan.

“Karena sudah terjadi apapun resikonya saya siap bertanggung jawab,” ujar Sang Putu di hadapan awak media yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (18/2021).

Dengan tangan diborgol, Sang Putu tampak tertunduk malu saat di hadapan media. Bapak tiga anak ini mengaku berasal di kawasan Jalan Gajah Mada No. 60 Lingkungan Sengguan, Kelurahan Semarapura Kangin ini mengaku menyesali perbuatannya.

“Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” beber Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko seraya mengingatkan pelaku agar berani berbuat berani bertanggung jawab.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Sang Putu, satu celana pendek warna abu abu, baju kaos warna putih dan sebuah celana dalam warna hitam . Sedangkan dari korbannya DM melalui ibunya Nur Y (48) diamankan sebuah spray warna merah muda bergambar helo Kity, celana pendek, baju kaos lengan pendek warna hijau kombinasi kuning. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.