Mulai 14 Februari 2024 Wisman Masuk Bali Dikenai Pungutan Rp 150 Ribu

kadisparda
Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pamayun dalam acara Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 6 Tahun 2023. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Bali senilai Rp150 Ribu bakal diterapkan Pemprov Bali pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal itu, diungkapkan Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pamayun dalam acara Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Sosialisasi ini berlangsung di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Senin (25/9/2023). Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, pungutan itu merupakan amanah yang tertuang dalam pasal 8 UU 15 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

“Pungutan dibayarkan sekali saja saat masuk ke Bali, atau selama berada di Indonesia. Kemudian non tunai, proses pembayaran yang ditunjuk pemerintah BRI,” kata Tjok Bagus.

Menurutnya, pembayaran bakal dilakukan di Bandara Ngurah Rai dan juga Pelabuhan Benoa.

“Habis membayar di Visa on Arrival (VoA), maka wisatawan asing langsung melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Love Bali, dan setelah melakukan pembayaran akan langsung mendapatkan bukti secara digital,” jelasnya.

Dikatakan, manfaat pungutan bagi wisatawan asing ini untuk penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Kemudian untuk pengelolaan adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal. Selanjutnya, untuk kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.

Menurut Tjok Bagus, sesuai arahan Pj Gubernur Bali dan Presiden Joko Widodo, dana hasil pungutan nantinya akan difokuskan untuk menjaga lingkungan alam menangani masalah sampah dan menjaga adat budaya.

“Karena memang wisatawan di Bali masih menganggap sampah di Bali menjadi masalah atau isu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pungutan difokuskan kepada wisman yang melakukan perjalanan langsung atau direct flight ke Bali, kecuali untuk pilot dan kru maskapai asing yang masuk ke Bali. Namun, tak menutup kemungkinan juga untuk wisman asing indirect flight.

“Kemungkinan yang indirect ini yang dari Jakarta, kita lakukan antisipasi di domestik akan kita buatkan konter juga,” kata Tjok Bagus.

Deputi Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini menyampaikan, Bali terkenal dengan berbagai julukan. Oleh karena itu apapun kebijakan yang ada, maka Kemenparekraf harus tahu. Kemenparekraf juga mendukung regulasi pungutan bagi wisaman di  Bali.

“Walaupun kecil 10 dolar tetap penting untuk kita. Karena akan memberi manfaat,” katanya.

Marthini mengatakan, tujuan pungutan wisman itu untuk membangun Bali lebih baik dan berkelanjutan di bidang budaya, tradisi maupun seni yang bermartabat.

“Kita ingin meyakinkan Pemprov dengan mekanismenya yang ada ini tidak membebani, tidak menjadi sebuah isu, oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan dengan baik,” kata Marthini.

Menurutnya tujuan regulasi itu sangat jelas untuk melestarikan budaya Bali yang bermartabat. Dan menjadikan pariwisata Bali tetap sustainable.

Perda tersebut merupakan turunan dari UU No 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan juga Pergub No 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Asisten II Pemprov Bali, Wayan Serinah yang mengaku baru belajar karena baru ditugaskan di BPKAD Bali.

“Pungutan ini akan masuk ke BRI. Dari bank persepsi yang paling penting masuk akun SIPD, Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” katanya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke pusat ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan sedang didiskusikan. Pihaknya berharap, akun rekening muncul sebelum 14 Februari 2024.

“Pemanfaatannya untuk perlindungan kebudayaan dan perlindungan alam Bali,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.