Motif Istri Bakar Suami, Kristiyanah: Saya Sakit Hati Pak

Rasa sakit hati yang dipendam Kristiyanah (53) memuncak, hingga akhirnya perempuan paruh baya ini merencanakan aksi jahat kepada Samsudin (47). Suaminya disiram bensin dan dibakar saat tidur. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Rasa sakit hati yang dipendam Kristiyanah (53) memuncak, hingga akhirnya perempuan paruh baya itu merencanakan aksi jahat kepada Samsudin (47), driver ojek online (Ojol) yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Pada Kamis 4 Februari 2021 dinihari, Kristiyanah menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Samsudin yang sedang tertidur lelap di lantai 2 rumah, Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu ibu 2 anak itu membakar tubuh suaminya dan pergi kabur menghilang.

Samsudin mengalami luka bakar serius hingga mencapai 95%. Sudah 3 rumah sakit di Tangsel yang menolak karena tak mampu menangani luka bakarnya. Terakhir dia dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati guna menjalani perawatan.

Polisi berhasil mengamankan Kristiyanah di kediaman orang tuanya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 5 Februari. Dia menjalani pemeriksaan di Mapolres Tangsel. Di sana terungkap, bahwa motifnya membakar tubuh Samsudin karena dipicu rasa sakit hati.

“Saya sakit hati pak,” kata pelaku seperti ditirukan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (6/2/21). Disebutkannya, selain rasa sakit hati, keduanya juga sering terlibat cekcok, lalu korban menganiaya tersangka.

Rasa sakit hati Kristiyanah dipicu pula perlakuan korban yang disebutnya tak boleh mengatur-atur aktivitas kedua putrinya. Kristiyanah lantas menyiapkan momentum tepat untuk melampiaskan amarah itu. Sebelumnya, dia lebih dulu membeli bensin di warung depan rumah menggunakan wadah botol air mineral.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh oleh pendidik, maka penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan oleh penyidik,” jelas Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.