Modus Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras Korban

modus 333333
Empat pemuda di Batam ditangkap polisi usai memeras dan merampok korban dengan modus menawarkan layanan ranjang sesama jenis. (ist)

BATAM | patrolipost.com – Empat pemuda di Batam ditangkap polisi usai merampok dan memeras korbannya usai berkencan. Parahnya para pelaku menawarkan korbannya layanan ranjang sesama jenis melalui aplikasi online di situs LGBT.

Salah satu korbannya diperas dan dirampok setelah sebelumnya salah satu pelaku memberikan layanan ranjang sesama jenis. Namun aksi empat pemuda ini terbongkar, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap para pelaku di salah satu hotel di kawasan Baloi, Batam, Rabu dini hari (1/3/2023).

Keempat pelaku yakni Muhamad Syafi Hidayat, Adrian Hernada, Afri Anton dan Hati Telaumbanua.

“Para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan atau curas dengan korban kaum homoseksual yang mereka kenal melalui grup online LGBT Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Isak tangis keluarga pun pecah saat para pelaku diamankan petugas kepolisian, keluarga tak menyangka jika pelaku merupakan komplotan penyuka sesama jenis atau LBGT. Kapolresta mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari empat orang ini sudah memiliki peran masing masing.

“Di mana satu pelaku bertugas mencari calon korban dari sebuah aplikasi kencan, setelah menemukan korban, salah satu pelaku lain melakukan kencan sesama jenis,” katanya.

Untuk memuluskan aksinya, kencan dan hubungan seks sesama jenis dilakukan di dalam mobil dengan mengambil lokasi di tempat-tempat sepi. Di saat kencan berlangsung, saat itulah tiga pelaku lainnya mendatangi korban dan berpura pura sebagai warga.

“Para pelaku menjarah harta korban bahkan jika korban melawan para pelaku tak segan segan melukai korbannya. Kejahatan ini sudah dilakukan komplotan Syafi ini sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon gengam milik korban, uang tunai dan uang serta kartu ATM milik korban.

Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.

“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.