Menipu, Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi.

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor), I Wayan Sugiana alias Qiu (42) kembali ditangkap polisi. Pria asal Penebel Tabanan ini dibekuk anggota Polsek Mengwi di wilayah Kapal, Kabupaten Badung, Jumat (1/5/2020) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Syahril Amri (41) asal Lombok Timur. Kronologisnya, pada Juli 2019 pukul 19.00 Wita, korban mentransfer uang Rp 6,9 juta kepada anaknya, Irwan Edy Saputra yang bekerja di sebuah toko modern di wilayah Kapal, Badung. Uang sebanyak itu untuk membeli sepeda motor milik pelaku.

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut sudah diserahkan kepada pelaku, tetapi sepeda motornya tidak diberikan kepada anak korban,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa didampingi Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Minggu (3/5/2020).

Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk mengambil motor di Tabanan. Namun dalam perjalanan, korban diturunkan di depan masjid di Kediri, Tabanan. Alasannya mau mengambil sepeda motor lain dan sejak saat itu pelaku tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Mengwi. Setelah menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, didampingi Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan.

Hampir memakan waktu selama setahun, pada Jumat (1/5) polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Gadon, Kapal. Petugas langsung datang dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu.

“Uang hasil kejahatan Rp 6,9 juta dipakai foya-foya, judi dan beli pakaian untuk istrinya,” terangnya.

Selain melakukan penipuan di Mengwi, pelaku juga menggelapkan sepeda motor di Munang Maning, Denpasar. Dia menggelapkan sepeda motor dan 17 krat telur ayam di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar. Menggelapkan 70 ekor bebek dan 60 ekor ayam di wilayah Serongga, Tabanan. Pelaku juga mengaku menggelapkan sepeda motor dan dua HP di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.

“Pelaku ini residivis curanmor tahun 2014 di Tabanan divonis delapan bulan penjara. Setelah bebas, sekarang lakukan penipuan dan penggelapan” ujar Oka Bawa. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.