Meninggal Covid-19 Dibayar Mahal Pemerintah, Dirut RSU Klungkung Bantah Melalui Akun Medsos

Tim medis bertanggungjawab penuh melakukan proses pemulasaran jenazah Covid-19 sampai tuntas. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Meningkatnya pasien Covid-19 tidak menyurutkan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Klungkung untuk terus berjuang menyelamatkan pasien yang harus dirawatnya demi tugas kemanusiaan. Namun Dirut RSU Klungkung, dr Nyoman Kesuma MPH selaku penanggung jawab RSU tetap berusaha sekuat tenaga agar seluruh pasien Covid-19 bisa sembuh, kembali sehat dan segar bugar.

Seiring tekad tersebut, dr Nyoman Kesuma juga merasa kesal dengan adanya isu miring yang diarahkan kepada rumah sakit yang dipimpinnya. Menyikapi adanya isu tersebut, dr Nyoman Kesuma membantah melalui akun Medsosnya.

Menurutnya selama ini adanya kesan segelintir masyarakat bahwa pasien yang meninggal dengan Covid-19 dibayar mahal pemerintah. Malah ada yang bilang sampai Rp75 juta, sehingga seolah-olah rumah sakit berusaha agar pasien yang dirawatnya meninggal dengan status Covid-19, karena menguntungkan.

Menyikapi tudingan isu yang berseliweran, cendrung negatif dan menyudutkan institusinya dan dirinya, ia memaparkan bahwa biaya resmi yang ada di RSU, tarif pemulasaraan jenazah dari Kementerian Kesehatan, untuk biaya pemulasaraan (perawatan dan pengawetan) jenazah pasien Covid-19 hanya Rp550 ribu.

Biaya lain yang dibayar adalah biaya bahan-bahan lainnya sehingga total biaya hanya Rp3,36 juta. Ini jauh lebih kecil dibandingkan tarif RS biasa. Untuk biaya pemulasaraannya Rp825 ribu ditambah harga bahan bahan lain yang digunakan.

Biaya lainnya belum lagi ditambah biaya penitipan Rp75 ribu per hari. Jadi sangat salah jika menduga bahwa rumah sakit mendapat keuntungan besar bila menangani jenazah pasien Covid-19.

“Justru kalau bisa memilih lebih baik tidak menangani jenazah Covid-19 karena membutuhkan APD level 3 paling tidak 8 set yang dipakai saat pemulasaraan dan penguburan jenazah. Perlu diketahui harga APD set lengkap per unit Rp600 ribu sampai Rp1 juta rupiah,” ujar dr Nyoman Kesuma.

Lebih lanjut, dr Nyoman Kesuma memaparkan, belum lagi resiko tertular virus Covid-19 dari jenazah yang ditangani. Tapi karena ini tugas dan kewajiban sebagai profesi mulia dokter /paramedis semuanya harus lakukan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.