Melawan Polisi, Spesialis Maling Barang Penunggu Pasien di RS Sanglah Ditembak

curi tas pasien
Tersangka Sutrisno dihadirkan saat rilis kasus Polresta Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sutrisno (43), pria asal Blitar Jawa Timur spesialis pencuri barang-barang bawaan penunggu pasien RS Sanglah (Prof Ngoerah) diringkus anggota Polsek Denpasar Barat. Karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol  Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan residivis satu tahun penjara karena kasus pencurian ini berkat laporan dari tiga orang korban. Salah satu korbannya adalah Ni Putu Rina (45) yang menunggu suaminya yang dirawat di ruangan khusus jantung. Korban menunggu di teras gedung bagian jantung dan meletakkan tas kain di sampingnya.

Bacaan Lainnya

“Saat bangun tidur, korban tidak melihat tas yang diletakkan di sebelahnya. Adapun isi tas berupa tiga unit HP jenis Redme 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan Samsung. Ada pula uang tunai dua belas juta rupiah serta surat – surat berharga,” ungkap Bambang.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Denpasar Barat. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Panit Ipda Wayan Werdi Putra melakukan lidik pada hari Senin (13/11/2023) di seputran parkir, ruang tunggu dan loby RS  Ngoerah. Setelah melakukan lidik dengan menyusuri lorong – lorong sal, dan melihat orang mondar – mandir dengan ciri sesuai dengan pelaku pencurian yang terjadi sesuai Laporan Polisi.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan pada pukul 03.40 Wita di lorong rumah sakit. Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang – barang hasil curiannya. Pada saat itulah pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke sal Rumah Sakit Ngoerah di Sanglah kemudian mengambil barang – barang milik korban yang sedang istirahat atau menunggu pasien,” terang Bambang.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 15 juta, satu buah HP jenis Redmi warna hitam, satu buah iPhone 5 warna silver, satu buah HP Oppo A57 warna hitam, satu buah HP Samsung warna gold, satu buah dompet, satu buah tas selempang kulit warna hitam. Selain itu juga disita baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian dan satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 5705 IH yang dipakai pelaku ke TKP.

“Pelaku residivis Polda Bali dan baru bebas tahun 2022 bulan Agustus. Pelaku mengakui melakukan pencurian mulai dari bulan Oktober sampai sekarang kurang lebih sebanyak lima kali di tempat yang sama. Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari hari. Adapun tas beserta barang barang yang lain pelaku buang di jalanan,” pungkas Kapolresta. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.