Mantan Pegawai BUMN Ditangkap, Buron Hampir 2 Tahun, Rugikan Negara Rp2 Miliar

Mantan Pegawai BUMN, Paulus Andriyanto (49), tersangka kasus korupsi Rp4 miliar yang sempat buron selama 23 bulan, ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan dan KPK.(ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Tersangka buronan kasus korupsi Pertamina Marine Region Cilacap Jawa Tengah yang merugikan negara hingga Rp4 miliar, bernama Paulus Andriyanto (49), berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan KPK.

Tersangka Paulus yang buron selama 23 bulan diringkus di rumahnya di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Paulus Andriyanto kami tangkap dalam rangka program kami Tabur DPO (Tangkap Buru DPO). Selasa pagi tim bergerak dan sore sekitar pukul 15.00 WIB lebih Paulus berhasil kami tangkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto, Selasa (4/8/2020) malam.

Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar, sebenarnya sudah dilakukan sejak 25 September 2018 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Namun dalam prosesnya terhenti setelah Paulus ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka merupakan mantan Senior Supervisor Marine Administration di PT Pertamina Marine Region 4 Cilacap pada 2018, yaitu pada Mei-Juni.

Mantan pegawai BUMN ini diamankan setelah tim kejaksaan sejak 27 Juli kembali mengintensifkan pencarian, dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di rumahnya. Setelah memastikan dengan dokumen yang ada termasuk foto, tersangka diamankan oleh tim gabungan, sekitar pukul 15.00 Selasa (4/8/2020).

Dengan tertangkapnya tersangka, maka proses penyidikan kembali dilakukan. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, PA belum pernah dimintai keterangan, meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Tim penyidik kata Tri Ari, kasus akan dikembangkan terkait dengan orang-orang yang diduga ikut dalam lingkaran kasus korupsi.

“Kasus korupsi Rp 4 miliar sedang kami kembangkan, tentang apakah dia bekerja sendiri atau dengan orang asing,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat, Kasi Intel Hery Soemantri,

Diakui, sampai saat ini kerugian negara belum dapat diselamatkan karena tersangka berstatus DPO. Tersangka adalah mantan Senior Supervisor Administration di Pertamina Marine Cilacap.

Pada Mei 0 Juni 2018, PA diberikan kekuasaan sebagai pemegang cash kredit untuk pengelolaan dana di perusahaan tersebut, salah satunya pengelolaan dana BNPB pelabuhan.

“Dalam satu tahun dianggarkan sebanyak Rp 24 miliar lebih, dan batas limit per bulan Rp 2,2 miliar. Namun kemudian tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan untuk anggaran Juli. Hasil audit, dana yang tidak bisa dia pertanggungan jawab membengkak hingga Rp 4,36 miliar,” katanya.

Tersangka juga telah diberikan haknya, dengan didampingi oleh pengacara. Ibnu Gunawan, pengacara tersangka mengatakan akan mengikuti proses penyidikan.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.