Luar Biasa! Polresta Pekanbaru Amankan 12,49 Kg Sabu

PEKANBARU | patrolipost.com – Tim Ospnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko SH MH berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 12,494,2 gram dari seorang tersangka kurir antar-provinsi. Sabu seberat 12 kg lebih itu bisa meracuni lebih dari  60 ribu orang bila berhasil diedarkan.
  
Noki Loviko dalam rilisnya yang dikirim ke patrolipost.com menyebutkan, sabu itu diduga berasal dari Malaysia, masuk ke Riau melalui Kota Dumai. Sabu itu diambil kurir dari seseorang di Dumai, kemudia dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan.

“Bersama barang bukti, kita berhasil meringkus kurirnya atas nama Riski Nova (24), alamat Jl Sungai Andai Komp Herlina Kecamatan Banjar Utara Kota Banjarmasin,” ujar Noki atas izin Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Angga Herlambang SIK dan Kasat Res Narkoba Kompol Deddy Herman SIK, Sabtu (27/7).
Diuraikan Noki, tersangka Riski diringkus Kamis 18 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib di Hotel Grand Cokro Kamar 127, Jl Sudirman Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru. Barang bukti

yang berhasil diamankan antara lain 12 (dua belas) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dipress (berat kotor BB sabu 12.494,2 gram), 1 buah travel bag warna abu-abu,  1 unit Hp Oppo Android hitam, dan 1 unit Hp Oppo Android biru. Selain itu juga diamankan 2 buah KTP palsu atas anama Haikal, keluaran Kota Jakarta Barat dan atas nama Irwan Armansyah keluaran Kota Balikpapan

“Kita menduga, tersangka ini anggota jaringan internasional yang mengedarkan sabu di wilayah Riau. Anggota jaringan yang lain masih kita lidik, termasuk pemilik barang itu di Dumai,” tukas Noki, seraya menambahkan kalau sabu itu lolos bisa meracuni 60 ribuan pecandunya.

Penyelidikan terhadap tersangka sudah dilakukan selama dua minggu. Akhirnya, Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 22.00 Wib anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tamu mencurigakan masuk di Hotel Grand Cokro, Jl Jenderal Sudirman. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan ikut menyewa kamar di hotel tersebut.
Esoknya, 18 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib, anggota berhasil memastikan tersangka, kamar serta barang bukti yang disimpannya di kamar. Selanjutnya tersangka Riski Nova berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di Kamar 127 tempatnya menginap, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus besar yang disimpan di dalam travel bag warna abu-abu.

Kepada penyidik tersangka mengaku menerima barang bukti narkotika jenis sabu di kota Dumai, namun tersangka tidak mengenal nama laki-laki tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. (pp-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.