Lima Kali Dipenjara, Residivis Kambuhan Beraksi Lagi di 3 Lokasi

residivis bllng
Polres Buleleng meringkus pelaku pencurian di tiga lokasi. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Walaupun sudah lima kali ditangkap dan dikerangkeng tidak membuat jerih pria berusia 26 tahun bernama Alpian warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Ia kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari tiga laporan berbeda yakni 25 Oktober 2023, 26 Oktober 2023 dan 1 November 2023. Dalam laporannya para korban mengaku kehilangan berbagai macam barang diantaranya laptop, handphone dan ayam.

Bacaan Lainnya

Atas laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan nama Alpian serta AEM (15) diduga pelakunya.

“Setelah nama pelaku dikantongi kemudian dilakukan penangkapan pada (25/10/2023) di rumahnya bersama satu temannya yang masih di bawah umur,” jelas AKP Arung, Kamis (2/11/2023).

Setelah dilakukan interogasi Alpian mengaku melakukan pencurian perbuatannya telah melakukan pencurian di tiga lokasi yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, residivis ini juga mengaku dalam aksinya menyasar rumah-rumah kosong. Awalnya Alpian dan temannya berkeliling dengan berboncengan sepeda motor. Saat menemukan rumah korbannya dengan keadaan kosong dan terkunci, saat itu Alpian dan AEM melancarkan aksinya.

“Pelaku di bawah umur berperan  mengantar tersangka dengan sepeda motor. Keduanya tidak ada hubungan kekerabatan,” sambung AKP Arung.

Yang mengejutkan selain di 3 TKP tersebut Alpian juga mengaku beraksi di 9 TKP. Alpian merupakan residivis yang sempat sebanyak lima kali dipenjara. Pada tahun 2012 tersangka Alpian pernah ditangkap karena melakukan penganiayaan. Kemudian, 2014 Alpian kembali ditangkap karena melakukan pengeroyokan. Tahun 2016 dan 2019 ditangkap karena kasus pencurian.

“Tersangka ini (Alpian) residivis yang sudah lima kali melakukan aksi kejahatan dan kasus ini yang ke enam. Ia kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas AKP Arung. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.