Lawan Polisi Pakai Pisau, Dor! 2 Begal Tersungkur Ditembak

Dua begal meringis kesakitan usai ditembak polisi, Jumat (16/10/2020). Sebelumnya, tersangka sempat melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau. (ist)

PELEMBANG | patrolipost.com – Dua pelaku begal di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) meringis kesakitan usai ditembak polisi. Pelaku bernama Indra alias In (35) dan Rodyanto alias Rodi (40) itu ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andrian mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban begal,” kata Alex, Jumat (16/10/2020).

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka, Indra, sedang main kartu di tenda Desa Remayu. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena saat akan ditangkap pelaku berusaha menyerang anggotanya dengan pisau,” kata Alex.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Rodyanto, yang sedang berada di rumahnya.

“Pelaku juga sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong, tapi berhasil ditangkap,” kata dia.

Alex menambahkan, korban diketahui bernama Ingatlah (54). Dia merupakan PNS asal warga Dusun I, Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Insiden pembegalan ini terjadi pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Desa Sukarena-Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya. Dalam aksi itu, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 5414 GF.

“Mereka juga mendapatkan tas warna coklat yang berisikan uang seniai Rp3 juta, ponsel Samsung J1 ace, ponsel Realme C3, dua buah ATM Bank Sumsel Babel,” kata dia.

Saat ini, kedua pelaku diamankan dan mendekam di penjara Mapolres Mura. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.