KPK Amankan Dokumen Hingga Bukti Elektronik di Kantor Rektor Unila

kpk 2222ccc
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Universitas Negeri Lampung (Unila). KPK menemukan sejumlah alat bukti dalam penggeledahan tersebut. Rektor Unila Karomani pun saat ini masih ditahan di KPK. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Universitas Negeri Lampung (Unila), Senin (22/8) kemarin. KPK menemukan sejumlah alat bukti dalam penggeledahan tersebut.

“Senin (22/8) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung. Lokasi dimaksud yaitu kantor Rektorat Universitas Lampung,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, pihaknya mengamankan dokumen hingga alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan. KPK akan melakukan penyitaan untuk dianalisa dalam kasus yang melibatkan Rektor Unila Karomani.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka. Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka,” tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pihak tersangka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers menjelaskan, Karomani diduga memasang tarif Rp 100 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk meluluskan seleksi mahasiswa baru tahun 2022.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8).

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

“Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung,” ungkap Ghufron.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.