Korupsi PT PSB, Rp 4.825.975.000 Disetor ke Kejari sebagai Uang Pemulihan Kerugian Negara

kejari denpasar
Kejari Denpasar menggelar konferensi pers Pemuliham kerugian uang negara. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Terlibat kasus tindak pidana korupsi, Direktur Utama PT  Penata Sarana Bali (PT PSB) Chris Sridana mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebesar Rp 4.825.975.000  pada 21 Maret 2024.

Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Agus Setiadi mengatakan, PT PSB yang dikelola Chris Sridana terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali periode tahun 2008 hingga 2011.

Bacaan Lainnya

“Uang ini nanti akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” kata Agus Setiadi, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 terpidana Chris Sridana MBA mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun.

Chris juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.432.277.917.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print- 531/P.1.10/Ft.1/02/2015 tertanggal 12 Februari 2015, telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6.564.230.400.

Pengembalian kerugian negara itu berasal dari lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah ±300 m² dengan SHM No. 535 atas nama Chris Sridana MBA.

“Uangnya sudah disetorkan ke kas negara pada tanggal 30 Juli 2018,” kata Agus.

Selanjutnya, pada Kamis, 21 Maret 2024 kembali dilakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp 4.825.975.000. Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah ±625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana MBA.

Barang yang dilelang itu laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk disetorkan ke kas negara.

“Kejaksaan tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara. Namun, tetap melaksanakan fungsi penindakan,” ujar Agus Setiadi. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.