Komplotan Pemeras Berkedok Cewek Michat Diringkus Polsek Denpasar Selatan

michat
Tiga anggota komplotan pemeras dengan kedek cewek Michat diamankan polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Selatan mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman dengan berkedok Michat. Mereka adalah Romy Eka Putra Prasetya (23), Leonardo (15) dan Berto Simorangkir (25). Mereka diringkus di dua tempat yang berbeda di wilayah Denpasar Selatan, Minggu (12/2/2023).

Kejadian berawal hari Jumat (10/02/2023)  pukul 02.22 Wita korban, Sriaji (32) yang janjian dengan pelaku cewek di aplikasi Michat yang mengaku bernama Indri kemudian mendatangi penginapan Dea Graha kamar 204 di Jalan Sidakarya Nomor 17 Denpasar Selatan. Setelah korban masuk kamar dan baru dipijit selama 5 menit, tiba – tiba datang dua orang laki – laki, salah satunya mengaku sebagai suami wanita tersebut yang kemudian memukul dan memeras korban dengan meminta uang.

Bacaan Lainnya

Kemudian korban diajak oleh kedua orang tersebut untuk menarik uang yang ada di ATM milik korban sebanyak dua kali di ATM BNI depan Dea Graha. Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Densel.

“Pencurian dengan kekerasan ini diawali dengan tidak bijaknya korban menggunakan media sosial (medsos) yaitu korban menggunakan aplikasi Michat dan sepakat berkencan dengan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Densel, Selasa (14/2/2023).

Kapolresta menjelaskan, setelah ada kesempatan korban dan pelaku Berto Simorangkir yang bernama Indri di Michat berkencan di penginapan Dea Graha. Tiba – tiba Romy Eka dan Leonardo masuk mendobrak pintu kamar, salah seorang mengaku sebagai suami Berto langsung memukul dan memeras korban. Ketiga pelaku saling mengenal, di aplikasi Michat pelaku perempuan memakai nama Indri. Sedangkan Romy Eka suami dari Berto dan Leonardo teman mereka.

“Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan ini yang paling banyak kerugiannya, yaitu sebanyak dua juta rupiah,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku tinggal di daerah Jalan Goris Sudirman Denpasar. Hasilnya, Minggu (12/2) polisi meringkus Berto beserta suaminya Romy Eka di dalam rumahnya. Dari pengakuan kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Leonardo beberapa jam kemudian di seputaran Jalan Glogor Carik Denpasar.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah HP untuk akun Michat. Sementara hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli pempers kebutuhan anak pelaku dan pakaian,” tutur Bambang Pamungkas.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.