Kombes Gadungan Todongkan Pistol: Terancam 20 Tahun Penjara

gadung 666666
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto (kiri) saat memberikan keterangan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Video seseorang menodongkan pistol kepada orang lain di Kafe VOl Bottle Senopati viral di media sosial. Aksi koboi menodongkan pistol itu disebut-sebut dilakukan oleh seorang anggota Polri berpangkat Kombes.

Sosok tersebut, diketahui berinisial IR yang disebut mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Akan tetapi, kabar IR seorang anggota Polri dibantah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes,” tegas Budhi, dilansir Jumat (17/6/2022).

Budhi menjelaskan, ‘Kombes’ dimaksud adalah nama panggilan IR di lingkungan pertemanannya saja. “Bukan anggota Polri. Oleh teman-temannya IR biasa dipanggil kombes,” terang Budhi.

Budhi menjelaskan, aksi menodongkan pistol itu dilakukan IR kepada korban berinisial AA. Itu berawal saat AA menggedor-gedor pintu toilet dimana terdapat teman AAR di dalamnya.

Tak terima, AAR lantas dipanggil hingga memicu perang mulut antara AAR dan AA. AAR yang tidak terima memukul AA menggunakan knuckle. Saat keributan itulah datang teman AAR, IR yang melerai keduanya.

IR lantas menyeret AA ke sebuah ruangan dan menodongkan pistol kepada korban. Peristiwa itu tanpa disadari IR ternyata terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial. Setelah melalui proses penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan AAR dan ‘kombes’ IR.

Atas perbuatannya, AAR disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan ‘kombes’ IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

“Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Budhi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.