Keuskupan Ruteng untuk Sementara Tidak Melayani Sakramen Pernikahan

Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng dalam rangka pencegahan Covid-19. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Mendukung upaya Pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19, Keuskupan Ruteng kembali mengeluarkan Instruksi Pastoral, Nomor: 296/I.1/VII/2021 berisi tentang Pelayanan Sakramen Perkawinan. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa mulai Hari ini, Senin 12 Juli 2021 permintaan baru pelayanan Sakramen Perkawinan ditiadakan sampai batas yang yang tidak ditentukan.

Namun demikan, pelayanan Sakramen Perkawinan yang sudah dijadwalkan tetap dilaksanakan dengan syarat tetap mematuhi Protokol Kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Sejumlah persyaratan yang dimasukan antara lain Pasto Paroki harus melaporkan perayaan tersebut kepada Gugus Tugas Daerah atau kecamatan.

Bacaan Lainnya

Misa hanya boleh dihadiri 30 orang, acara keluarga dan pesta hanya boleh diselenggarakan siang hari dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat.

Selain itu, Pastor Paroki wajib memastikan penyelenggaraan segala acara yang berkaitan dengan pernikahan benar-benar mengikuti Prokes. Pastor Paroki dan Dewan Pastoral Paroki wajib mendukung pembentukan posko Covid-19 di setiap kampung/Kelompok Basis Gereja (KBG). (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.