Ketua Dekranasda Bali Dorong Pelaku UMKM Urus NIB untuk Identitas Pelaku Usaha

izin usaha
Ketua Dekranasda Bali Putri Suastini Koster menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan bertajuk 'Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet' yang diselenggarakan oleh Kominfo RI di Kuta, Bali. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat, hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Putri Koster mendorong UMKM segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas itu menjadi identitas pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM. Sehingga, dalam pengembangan maupun pemasaran produk memiliki payung hukum. Jadi, berjualan juga aman, dan nyaman,” kata Putri Koster di Hard Rock Hotel, Kuta, Rabu (1/3/2023).

Ketua Dekranasda Bali Putri Suastini Koster menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan bertajuk ‘Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet’ yang diselenggarakan oleh Kominfo RI di Kuta, Bali.

Menurutnya, Dewan Kerajinan Nasional memiliki beberapa tanggung jawab diantaranya membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah di bidang kerajinan.

Untuk itu, Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian perajin adalah, pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurutnya, pengalaman mengajarkan bahwa memiliki HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya klaim karya cipta. Untuk mencegah kejadian itu, Putri Koster mengingatkan agar perajin Bali dan pelaku IKM mengikuti perkembangan tren.

“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital. Saat ini, Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa menambahkan, setelah UU Cipta Kerja disahkan, maka pemerintah tidak lagi menerbitkan SIUP, TDP dan SKU. Pelaku usaha hanya perlu mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB).

“NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha,” kata Tina.

NIB ini didapatkan oleh pelaku usaha dengan membuat akun melalui Online Single Submission (OSS). Dengan kemudahan mendapatkan izin usaha ini, diharapkan pelaku usaha memiliki legalitas dengan cepat dan mudah. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.