Keterwakilan Perempuan Dalam DCS Legislatif Bali Capai 37 Persen

caleg perempuan
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Lidartawan dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bali Ni Luh Putu Sri Widiastini saat jumpa pers, Senin (21/8/2023). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sabtu (19/8/2023). Dari 560 DCS yang berasal dari 18 partai politik, 37 persen perempuan.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bali Ni Luh Putu Sri Widiastini menjelaskan, jumlah DCS legislatif sebanyak 560 orang dari 18 partai politik.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pendaftar sebanyak 795 orang, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan perbaikan terjaring 560 caleg yang masuk dalam DCS,” jelas Sri Widiastini dalam keterangan pers, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, dalam perjalanan jika ada caleg yang mengundurkan diri atau mengalami kondisi force majeur seperti meninggal dunia, dapat dilakukan penggantian.

“Sampai DCT kalau terjadi kondisi tertentu dapat dilakukan pergantian dengan persetujuan DPP masing-masing parpol,” jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali juga menetapkan DCS untuk DPD RI perwakilan Bali sebanyak 17 orang.

Sementara, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Lidartawan menambahkan, dari total DCS calon legislatif, keterwakilan perempuan sebanyak 37 persen.

“Kami mendorong jumlah partisipasi perempuan lebih banyak, termasuk pula untuk DPD RI. Hanya saja, DPD tidak mengatur jumlah keterwakilan perempuan, berapa pun sah-sah saja, dan ini sudah dibuka dan ditetapkan,” kata Lidartawan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.