Kesepekang, 17 Warga Banjar Sental Kangin Diizinkan Mencoblos

kpu 2222222
Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana memimpin rapat terkait 17 warga kesepekang dan akhirnya diizinkan untuk memilih. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dalam rapat khusus di Balai Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida diputuskan 17 warga Banjar yang kesepekang (kasus adat, red) akhirnya diperbolehkan memilih di TPS Balai Banjar saat Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.

Hal itu dipastikan oleh Ketua KPU Klungkung Ketut Sudiana seusai memimpin rapat khusus terkait persolan adanya warga yang kesepekang dikawatirkan tidak dapat memilih karena status mereka.

“Dalam rapat yang diikuti unsur KPU, Kejaksaan, Kepolisian, camat, perbekel dan Bawaslu Nusa Penida akhirnya diputuskan 17 warga yang kesepekang tersebut bisa mempergunakan haknya untuk memilih di TPS Balai Banjar setempat,” ungkap Ketut Sudiana.

Lebih lanjut Sudiana mengingatkan akan ada konsekwensi hukum jika ada yang melakukan pelanggaran untuk menghalangi hak warga negara untuk melakukan pencoblosan.

Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui ada 17 orang warga dilarang untuk menggunakan fasilitas Balai Banjar Sental Kangin. Sementara 2 tempat pemungutan suara (TPS 17 dan TPS 18) berada di areal balai banjar tersebut.

Hal ini berkaitan dengan kasus pengucilan terhadap 17 orang warga yang dipicu oleh kasus penguasaan tanah pantai.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Nusapenida, I Kadek Muliastawan pasca pengungkapan adanya kasus pengucilan, khawatir kalau pelaksanaan pemilihan umum di dua TPS tersebut bermasalah, karena itu pihaknya menyampaikan hal itu kepada KPU Klungkung untuk mencarikan solusi agar pencoblosan di dua TPS berjalan lancar, aman dan tertib serta terlindunginya hak pilih warga.

Atas laporan Muliastawan, KPU Klungkung memandatkan kepada beberapa anggota KPU Klungkung untuk melakukan koordinasi dengan pihak- pihak, kelihan banjar, perbekel dan Camat Nusapenida.

Anggota KPU Klungkung sempat bertemu dengan Kelihan Banjar Sental Kangin di Kantor Camat Nusapenida. Saat itu hadir Ketua PPK Nusapenida, dan anggota serta anggota Panwas Kecamatan, I Made Kasta. Namun Camat Nusapenida, I Kadek Yoga Kesuma tidak ada di kantor, karena terlanjur mengikuti acara yang sangat penting.
Kelihan Banjar Sental Kangin, I Kadek Parnata saat itu mengatakan kalau dirinya secara pribadi tidak memasalahkan digunakannya balai banjar tersebut untuk TPS dan juga untuk mencoblos bagi 17 warga. Namun pihaknya tidak berani memutuskan kala itu sesuai perarem.

Dari hasil paruman yang didapatkan oleh anggota Panwascam I Made Kasta, bahwa keputusan rapat melarang mereka (17 warga) menggunakan fasilitas balai banjar yang nota bena sebagai tempat mencoblos. Penyampaian hasil paruman oleh Made Kasta langsung didengar oleh Perbekel Desa Ped, I Wayan Darwata, saat KPU Klungkung berkoordinasi di Kantor Perbekel setempat.

Saat itu Perbekel, I Wayan Darwata memberikan solusi dipindah saja dua TPS tersebut ke tempat netral yang artinya boleh digunakan untuk kedua pihak. Menurutnya ada dua lokasi untuk dua TPS yakni di areal Pos Kamling Desa dan di Wantilan Jabe Pura Paibon. Karena itu kepada KPU Darwata neminta untuk menggeser dua TPS dimaksud ke tempat direkomendasinya.

“Ada dua lokasi yang dapat digunakan untuk dua TPS, satu dekat pos kamling, kedua di Wantilan Jaba Pura Paibon”, tegas Darwata sembari mengatakan itu satu- satunya solusi agar hak pilih warga bisa tersalurkan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.