Kerja Ilegal di Bali, Warga Negara Rusia Dideportasi ke Negaranya

deportasi6
TKA ilegal dari Rusia berinisial SZ dideportasi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi warga Rusia berinisial SZ (28) yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Bali. Diketahui, SZ mencari uang di Bali dengan bekerja sebagai fotografer. Padahal visa yang digunakan ke Indonesia bukan visa kerja tapi visa investor.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya tidak mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian.

“Termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal. Belakangan hal itu memicu keresahan di masyarakat tentang orang asing yang melakukan aktifitas melanggar perundangan,” kata Tedy Riyandi di Denpasar, Selasa, 28 Februari 2023.

SZ diamankan dan menjadi deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum dideportasi pada Selasa, 28 Februari 2023 malam. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Terhadap saudara SZ dikenakan pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan selama enam bulan,” kata Tedy.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan, biaya akomodasi kepulangan orang asing yang dideportasi ditanggung secara pribadi.

WNA asal Rusia itu masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor dan bekerja sebagai fotografer. (pp03)

Pos terkait