Kepala BNN Bali: Pecandu Narkoba Wajib Rehab, Bisa Bebas Proses Hukum

kepala bnn bali1
Kepala BNN Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba paling tinggi, jika dibandingkan kasus pelanggaran hukum lainnya. Dari jumlah nara pidana (napi) yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali, hampir dipenuhi oleh para pelaku narkoba.

Guna menekan over load tahanan narkoba di Lapas, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan rekomendasi asessment terhadap para pecandu yang menjalani proses hukum di Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menegaskan, rekomendasi asessment tersebut untuk membebaskan kasus hukum bagi para pecandu narkoba.

“Perlu saya perjelaskan, bahwa penerbitan asessment tersebut berdasarkan dua hal, yaitu dari sisi hukum dan kesehatan,” ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Selasa (26/7).

Dikatakan mantan Kabid Humas Polda Bali ini, dilihat dari sisi hukumnya, para penyalahguna apakah termasuk bandar atau pengedar. Sedangkan dari kesehatan, sejauh mana tingkat ketergantungan penyalahgunaannya.

“Kalau pengedar atau bandar, maka proses hukumnya tetap lanjut. Jika hanya pengguna tanpa terlibat jaringan, proses hukumnya tidak dilanjutkan dan dilakukan proses rehabilitasi,” katanya.

Proses asessment dilakukan pada hari ketiga setelah enam hari ditangkap. Selebih dari itu, penyidik harus menentukan proses hukum selanjutnya. Jika jumlah barang bukti narkobanya besar, maka rehab bisa dilakukan dari sisi medis. Tetapi tidak menghilangkan proses hukumnya. BNN hanya menerbitkan rekomendasi asessment, bukan menentukan kasus hukumnya.

“Untuk yang menentukan dilanjutkan atau tidak proses hukumnya adalah penyidik di Kepolisian yang melakukan penangkapan. Jika tidak terlibat jaringan, tentunya kasusnya tidak dilanjutkan,” terang jendral bintang satu ini.

Langkah rehab dilakukan untuk menekan jumlah narapida di Lapas yang over load. Karena hal itu menyebabkan pihak Lapas kesulitan untuk membina dan memasyarakatkan para napi narkoba.

“Di Lapas juga ada program rehab yang dilakukan pihak lapas bekerjasama dengan BNN. Yang direhab para napi yang kecanduan narkoba sebelum dibebaskan. Program rehabnya selama enam bulan,” pungkas mantan Kepala BNN Provinsi NTB ini. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.