Kemenkumham Bali Berikan Akses Keadilan untuk Masyarakat Miskin

kemenkumham bali
Penandatanganan adendum antara organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan Kepala Kanwilkumham, Kamis (19/1/2023). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melaksanakan penandatanganan adendum antara organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan Kepala Kanwilkumham, Kamis (19/1/2023).

Penandatanganan adendum atau penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 oleh 6 organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu, yang berhadapan dengan hukum. Selain itu juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-cuma.

Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum. Sejak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat. Khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti mengimbau kepada segenap masyarakat yang ada di Provinsi Bali terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi diantaranya, LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH Bali.

“Untuk mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan,” kata  Alexander Palti, Kamis (19/1/2023).

Alexander Palti menegaskan kepada OBH untuk memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum di tahun 2023 untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.